KBRT – Proses hukum terhadap kasus perusakan Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki tahap akhir. Pada Jumat (25/07/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim terlebih dahulu membacakan vonis untuk dua terdakwa yang dinilai sebagai aktor intelektual atau provokator dalam peristiwa tersebut. Setelahnya, vonis dijatuhkan kepada delapan terdakwa lainnya yang terlibat langsung dalam aksi perusakan kantor polisi tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, lima terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Tiga terdakwa lain juga dituntut menggunakan pasal yang sama, namun dengan tuntutan hukuman yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara itu, dua terdakwa yang berperan sebagai provokator, yaitu Wahyu dan Novan, dituntut berdasarkan Pasal 160 KUHP. Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut 1 tahun 2 bulan, keduanya dikurangi masa tahanan.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Ummi Habsyah, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim meskipun ia menilai kliennya tidak terbukti bersalah.
“Kami akan tetap menerima, walaupun sebenarnya klien kami tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka melakukan pelemparan,” kata Ummi saat ditemui usai persidangan.
Menurut Ummi, para terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan berlangsung. Namun, hingga proses peradilan berakhir, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindakan perusakan atau melukai aparat.
“Siapa pelakunya juga tidak jelas. Klien kami hanya berada di lokasi, tapi tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Ummi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding. Dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani, para terdakwa hanya akan menjalani sisa hukuman sekitar dua pekan.
“Untuk 15 hari ke depan, kalau tidak ada banding dari jaksa penuntut umum, kami akan menjemput mereka pulang. Proses banding justru akan memperpanjang waktu, sementara mereka sudah kelelahan,” tutupnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri