Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRT

Kasus Pembunuhan Hotel Jaas: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • 23 Jul 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/07/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Slamet Effendi (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, mengatakan bahwa proses penyusunan tuntutan sempat memakan waktu karena kasus ini menjadi sorotan publik dan memerlukan persetujuan dari jenjang yang lebih tinggi.

    “Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kemarin kami meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, ternyata dari Kejaksaan Tinggi diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Yan Subiono usai persidangan.

    Ia mengungkapkan bahwa setelah melalui proses konsultasi tersebut, Kejaksaan Agung menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Slamet Effendi.

    “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Dalam perkara ini, Slamet Effendi didakwa melakukan pembunuhan terhadap, Y (34) dan menganiaya anaknya. Kendati demikian, JPU tetap menyatukan penuntutan dalam satu berkas perkara.

    “Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan kami jadikan satu,” jelasnya.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primer. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Terkait korban anak, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita