Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Terpikat Undian Berhadiah Mobil, Warga Pogalan Tertipu Jutaan Rupiah

  • 30 Jul 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, menjadi korban penipuan bermodus undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan salah satu bank nasional. Polisi menetapkan seorang tersangka asal Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.

    Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini berawal dari korban berinisial RS yang mengakses akun media sosial Facebook miliknya pada 11 Juli 2025. Saat itu, korban melihat iklan undian berhadiah mobil yang mengatasnamakan Bank BNI dan tertarik mengikuti.

    "Korban lalu diarahkan untuk mengisi data dan mengunduh aplikasi yang disebut 'Wonder BNI'. Ia kemudian mengikuti semua instruksi pelaku," ujar Kompol Herlinarto.

    Tak hanya itu, pelaku bahkan menelpon langsung korban dan menyebut bahwa rekening bank milik RS telah masuk dalam program undian berhadiah satu unit mobil. Pada 12 Juli 2025, korban ditipu untuk mentransfer uang sebesar Rp2.999.999 ke sebuah nomor virtual account atas nama Syafrianto.

    "Korban mulai curiga setelah diminta mentransfer uang ke rekening yang tidak mencantumkan nama institusi resmi. Keesokan harinya pelaku kembali menghubungi dan meminta korban untuk meningkatkan saldo tabungan sebagai syarat pencairan hadiah," jelasnya.

    Merasa ditipu, RS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial JN (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, aparat menyita dua unit telepon genggam berikut kartu SIM dan nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan penipuan.

    Barang bukti lain berupa print out percakapan, bukti transfer, hingga laporan transaksi keuangan juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

    Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    "Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar," tegas Kompol Herlinarto.

    Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital, terutama yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi langsung ke pihak bank atau instansi terkait.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri