Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Massa Aksi Pejabat Desa Trenggalek Sebut Negara Rampok Kewenangan Desa Melalui Perpres 104 Tahun 2021

Kabar Trenggalek - Ratusan massa aksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Trenggalek melakukan demo penolakan Perpres 104 tahun 2021 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Kamis (16/12/2021).Massa aksi tersebut melakukan demo untuk menolak rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021.Peraturan yang ditolak itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022.Baca Juga : Kades, Perangkat Desa, dan BPD Se-Kabupaten Trenggalek Demo Tolak Perpres 104 Tahun 2021Aksi Tolak Perpres no. 104 tahun 2021 dikoordinatori oleh Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan.Massa aksi menolak pasal 5 ayat (4), yang menyebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk:
  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.
Puryono mengatakan, Perpres no. 104 Tahun 2021 telah merampok kewenangan yang dimiliki Desa untuk mengelola Dana Desa."Kewenangan kami telah dirampok oleh negara melalui Perpres 104. Kami menolak karena kami sudah sengsara. Kami seharusnya bisa mengelola sendiri dana desa. Tapi selalu diintervensi oleh pemerintah pusat," ujar Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek.Baca Juga:Pemerintah Desa Trenggalek Tidak Menolak BLT Dana Desa, Tapi Tolak Aturan Minimal BLT Dana Desa Puryono menyampaikan, massa aksi menuntut pemerintah pusat untuk merevisi Perspres no. 104 tahun 2021. Menurut Puryono, Perpres no. 104 tahun 2021 harus sesuai dengan Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.Melalui tuntutan revisi Perpres no. 104 tahun 2021, Puryono berharap pemerintah desa bisa mengelola Dana Desa secara otonom tanpa intervensi negara.Kemudian, revisi Perpres no. 104 tahun 2021, diharapkan bisa mengembalikan wewenang pemerintah desa untuk melaksanakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, musyawarah desa telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2022."Kami di Trenggalek bersuara mewakili seluruh masyarakat di desa. Perpres 104 tidak sesuai Musdes [musyarawah desa] yang sudah dirembuk selama dua tahun," terang Puryono.Baca Juga: Ribuan Massa Aksi Tolak Perpres 104 Tahun 2021 Duduki Pendapa Trenggalek, Bupati Angkat SuaraPuryono menjelaskan, pemerintah desa di Trenggalek tidak mau tunduk dengan aturan pemerintah, termasuk alokasi anggaran Dana Desa sejumlah 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin."Dengan terbitnya Perpres 104 merebut apa yang sudah kami janjikan kepada seluruh masyarakat desa. Karena sebelumnya kita sudah melakukan refocusing, refocusing, refocusing. Maka dari itu, kami sepakat, Tolak Tolak Tolak...Revolusi Sampai Mati...Merdeka Merdeka...," teriak Puryono dengan lantang, lalu disambut teriakan lagi oleh ratusan massa aksi.