Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Mengenal Istilah Sumber Pendapatan Desa

  • 30 Mar 2025 19:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Melalui Undang-Undang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dilansir dari buku Panduan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa karya Icuk Rangga Bawono, selain diperkuat kewenangannya, desa juga diberikan sumber-sumber pendapatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1), pendapatan desa bersumber dari:

    1. Pendapatan Asli Desa

    Pendapatan asli desa terdiri atas jenis:

    Hasil usaha

    Berikut ini hasil usaha yang terdiri atas objek.

    Hasil BUM Desa;

    • Hasil tanah kas desa;
    • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Negara/Badan Usaha Milik Negara;
    • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
    • Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat;
    • Lain-lain usaha desa yang sah.

    Hasil aset

    Berikut hasil aset atas objek.

    ADVERTISEMENT
    Migunani
    • Tambatan perahu;
    • Pasar desa;
    • Tempat pemandian umum;
    • Bangunan desa;
    • Objek rekreasi yang dikelola oleh desa;
    • Tempat pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
    • Jaringan irigasi;
    • Lain-lain kekayaan desa.

    Swadaya, partisipasi, dan gotong-royong

    Swadaya, partisipasi, dan gotong-royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai  dengan uang. Berikut hasil swadaya, partisipasi, dan gotong-royong yang terdiri atas objek.

    Swadaya dan partisipasi berupa barang;

    • Swadaya dan partisipasi berupa tenaga.
    • Lain-lain pendapatan asli desa

    Berikut ini lain-lain pendapatan asli desa yang terdiri atas objek.

    • Pungutan desa;
    • Hasil penjualan kekayaan desa yang tidak dipisahkan;
    • Jasa giro/pendapatan bunga bank;
    • Penerimaan komisi, potongan atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh desa;
    • Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian desa;
    • Pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum;
    • Penerimaan iuran sukarela dari masyarakat.

    2. Dana Desa dari APBN.

    3. Bagian dari Hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (paling sedikit 10% dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum).

    4. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

    Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat khusus dikelola dalam APB Desa, tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30% dengan ketentuan sebagai berikut.

    • Paling sedikit 70 % dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan kemasyarakatan desa.
    • Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

    5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga

    Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga adalah masyarakat di luar desa, instansi nonpemerintah, lembaga dan/atau organisasi di luar desa, atau perusahaan yang berlokasi di desa dan/atau di luar desa. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat terdiri atas objek sebagai berikut.

    • Hibah yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten, Badan/Lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dan  lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
    • Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, hadiah, donasi dan lainnya yang sejenis.
    • Lain-lain pendapatan desa yang sah.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf