KBRT - Pengertian dana desa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dana yang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hal itu diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dilansir dari buku Panduan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa karya Icuk Rangga Bawono, dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10%.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 Ayat (2) menyatakan Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan pasal 72 ayat (2) menyatakan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10 % dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Dana desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali.
Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Kemudian segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sasaran dan Tujuan Dana Desa
Sasaran yang ingin dicapai melalui pengalokasian dana desa ini adalah sebagai berikut.
- Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan dana desa disalurkan secara umum kepada masyarakat antara lain sebagai berikut.
- Meningkatkan pelayanan publik di desa.
- Mengentaskan kemiskinan.
- Memajukan perekonomian masyarakat.
- Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
- Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dari penjelasan tentang kegunaan dana desa tersebut, pemerintah mengalokasikan dana desa agar rencana pembangunan dan pertumbuhan masyarakat semakin pesat.
Dana desa dapat bermanfaat untuk desa itu sendiri dan dampak dari pemberian dan penyaluran dana desa dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zamz