KBRT - Kepala Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, mengonfirmasi bahwa iuran untuk pengadaan mobil siaga tidak bersifat wajib bagi warga.
Dalam surat pemberitahuan dari Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, dengan nomor kop surat: 1/PPMS-SKWT/II/2025, disebutkan bahwa pengadaan mobil siaga dilaksanakan oleh panitia pengadaan mobil dan membutuhkan partisipasi warga berupa iuran minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK), yang dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing.
Namun, isi surat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan apakah iuran tersebut bersifat wajib atau tidak. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Sukowetan, Sururi, yang menegaskan bahwa pengadaan mobil siaga merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa (musdes) dan sifatnya sukarela.
Sururi tidak menampik bahwa pengadaan mobil siaga dapat menggunakan Dana Desa (DD) atau APBDes. Namun, menurutnya, proses administrasi yang kompleks menjadi alasan untuk tidak menggunakan anggaran desa.
"Kita mencoba memberikan pemahaman bahwa jika menggunakan Dana Desa, pengalaman di desa-desa lain seperti di Jombang menunjukkan bahwa ada banyak kendala terkait SPj, SOP, dan sebagainya. Kami tidak ingin terlibat dalam hal tersebut," jelasnya.
Karena itu, musdes memutuskan untuk membentuk panitia pengadaan mobil siaga, di mana panitia berasal dari warga, sedangkan pemerintah desa hanya bertindak sebagai pihak yang mengetahui.
"Dari rapat RT/RW dan pemerintah desa, disepakati bahwa untuk mempermudah pengadaan mobil, dibentuk panitia pengadaan yang telah disetujui melalui musdes," tegasnya.
Pengadaan mobil siaga ini bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial warga, seperti rukun kematian. Sururi menambahkan bahwa surat pemberitahuan yang diedarkan bertujuan untuk meningkatkan kekompakan warga. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, mobil siaga yang rusak sebelumnya juga diperoleh dari sumbangan warga.
"Saat itu ada beberapa warga yang mampu menyumbang hingga Rp 3 juta atau Rp 2 juta. Kami ingin semua warga merasa memiliki dan tidak ada unsur komersialisasi dalam penggunaan mobil ini," tambahnya.
Menanggapi keluhan warga yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, Sururi menyatakan bahwa kemungkinan ada kesalahan komunikasi di tingkat RT.
"Mungkin ada kekeliruan dalam penyampaian dari Pak RT ke warga, karena dalam surat pemberitahuan tidak ada satu pun kata-kata yang menyatakan iuran ini wajib. Jika ada yang merasa demikian, kemungkinan komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tiga warga paruh baya mengeluhkan iuran mobil siaga Desa Sukowetan. Bahkan, salah satu warga sampai menjual hasil panennya untuk membayar iuran tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri