KBRT - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang pengendalian dan modalnya dimiliki Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berfungsi sebagai penyedia kebutuhan publik dan sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun BUMD memiliki kendala akuntabilitas yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menghasilkan keuntungan, manajemen harus merumuskan aturan main yang jelas dan mengkondisikan semua pihak mematuhi aturan yang ada.
Aturan yang jelas akan mengurangi pengaruh negatif tata-kelola informal dan konflik ekonomi-politik antara stakeholder dan pemerintah daerah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas) seperti dilansir dari buku Peran BUMD Bagi Perekonomian Nasional karya Dr. Suryadi, M.H., sebagaimana dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007
Jika berorientasi keuntungan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang 51% sahamnya dimiliki Pemerintah daerah, susunan anggota ditetapkan melalui anggaran dasar perusahaan, kepala daerah berposisi otonom terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dapat berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), yang laporan keuangannya dilampirkan pada laporan keuangan Kepala Daerah dalam konteks penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Laba Perusahaan Daerah (Perusda) dibagi ke dalam Pembangunan daerah, belanja daerah, pemegang saham dengan proporsi 55% dan cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan dengan proporsi 45%.
Jika Perusahaan Daerah berorientasi pelayanan, maka tidak harus dibebani untung dan semua harus diklarifikasi sejak awal. Perusahaan Daerah dibentuk pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah yang disahkan Kepala Daerah, dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menjadi obyek pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah.
Kepala Daerah berdasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengangkat direksi dan dewan pengawas. Kemudian direksi mengangkat pegawai/karyawan untuk mengoperasikan Perusahaan Daerah.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zamz