Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Diskon Retribusi Pasar Hingga 75 Persen, Tunggakan Pedagang Trenggalek Tetap Menumpuk

  • 16 Aug 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Meski retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Trenggalek telah dipangkas hingga 75 persen, banyak pedagang mengaku tetap kesulitan membayar. Pemotongan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025, dengan besaran potongan antara 1 hingga 75 persen, tergantung jenis kios dan pasar.

    “Dari tahun lalu sudah ada diskon 75 persen, yang awalnya Rp5 juta setahun jadi sekitar Rp1,4 juta. Tapi para pedagang banyak yang belum bayar,” ujar Musdalifah (bukan nama asli), pedagang Pasar Pon.

    Menurutnya, sebagian besar pedagang Pasar Pon masih memiliki tunggakan retribusi sejak 2024, meski tahun tersebut sudah diberlakukan pemotongan tarif. Kondisi pasar yang sepi dinilai menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran.

    “Satu bulan jadinya Rp123 ribu setelah diskon. Katanya sudah tidak bisa ditawar lagi, tapi kalau keadaan seperti ini tetap tidak mampu bayar,” kata Musdalifah.

    Ia menambahkan, event-event yang sering digelar di Pasar Pon tidak banyak membantu penjualan. Awalnya, ia mengira pemotongan pada 2025 akan kembali mengurangi tarif yang sudah dipotong tahun sebelumnya.

    “Kalau mau didiskon lagi ya syukur, bisa lebih ringan,” ujarnya.

    Musdalifah menyebut, hanya sebagian kecil pedagang yang mampu mencicil atau melunasi retribusi tahun lalu.

    “Setiap hari yang laku cuma satu atau dua barang, bahkan sering tidak laku sama sekali. Kebanyakan pedagang kain masih punya hutang setahun,” ungkapnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia berharap sistem pembayaran harian seperti dulu bisa diberlakukan kembali karena lebih ringan bagi pedagang.

    Sementara itu, di Pasar Basah Trenggalek, pedagang mengaku bingung karena sejak awal 2025 belum bisa membayar retribusi ke petugas.

    “Hitungannya berapa kami masih belum tahu,” ujar Nurul Hidayah (30), salah satu pedagang.

    Nurul mengatakan, sejak awal tahun, pembayaran retribusi tidak diterima petugas, membuat pedagang cemas. Pada 2024, tarif satu kios miliknya sebesar Rp75 ribu per bulan.

    “Sebelum 2024 masih Rp60 ribu per bulan. Saya khawatir harga pokok tetap dinaikkan tinggi meskipun ada potongan retribusi,” ujarnya.

    Menurutnya, pembayaran harian melalui petugas lebih meringankan daripada ditagih bulanan yang bisa menumpuk hingga enam bulan.

    “Diskon oke-oke saja, tapi kalau bisa jangan berdampak ke hal lain seperti kenaikan pajak tanah. Nanti malah bikin ramai lagi,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz