Desa Sumberbening terletak di Kecamatan Dongko, kini menghadapi kendala dalam mengembangkan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Meskipun potensi usaha ini cukup menjanjikan, BUMDes Desa Sumberbening saat ini belum bisa mengedarkan produk AMDK tersebut ke pasar. Hal ini disebabkan oleh izin edar, kesulitan dalam proses perizinan menjadi alasan utama mengapa produk desa ini jalan ditempat, perizinannya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Meski demikian, AMDK yang diproduksi sudah mendapatkan sertifikat dengan nama merek "Sengungklung".
Untuk dapat mengedarkan AMDK, BUMDes harus memperoleh izin edar dari instansi terkait, yang mencakup berbagai prosedur, seperti uji kualitas air, pemeriksaan oleh badan pengawas, dan pemenuhan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun AMDK dengan merek "Sengungklung" sudah memiliki sertifikat yang membuktikan kualitas air yang terjaga, proses untuk mendapatkan izin distribusi yang sah ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Pengurus BUMDes Desa Sumberbening telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, kendala dalam prosedur birokrasi dan ketidakjelasan beberapa tahapan membuat mereka kesulitan untuk melanjutkan proses perizinan. Bahkan, meskipun produk AMDK mereka sudah siap untuk dipasarkan, mereka tidak dapat mengedarkan produk tersebut secara resmi tanpa izin yang sah.
Kendala ini tentunya sangat merugikan BUMDes dan masyarakat Desa Sumberbening. Padahal, usaha AMDK yang dikelola oleh BUMDes ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa dan membuka peluang pekerjaan bagi warganya. Selain itu, produk AMDK dengan merek "Sengungklung" juga diharapkan dapat menjadi kebanggaan lokal yang memperkenalkan potensi desa ke pasar yang lebih luas. Namun, dengan adanya hambatan dalam proses perizinan, harapan tersebut belum dapat terwujud sepenuhnya.
Kesulitan yang dihadapi oleh BUMDes Desa Sumberbening ini perlu menjadi catatan penting dalam upaya untuk meningkatkan kemudahan perizinan bagi badan usaha desa. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur perizinan yang ada, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha lokal, terutama BUMDes, agar dapat berkembang dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Harapannya, dengan adanya dukungan yang lebih baik dalam hal perizinan dan proses administrasi yang lebih transparan serta efisien, BUMDes Desa Sumberbening dapat segera mengatasi hambatan ini dan melanjutkan usaha AMDK mereka. Ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa, juga membuka peluang lebih luas bagi pengembangan usaha berbasis potensi lokal di masa depan.
Kabar Trenggalek - Opini
Editor:Tri