Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Ngulankulon Tersangka Korupsi Tak Dicopot, Pemkab Trenggalek Bocor Alus?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum hentikan Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Pemberhentian itu terkait statusnya tersangka korupsi.Status tersangka itu disandang Kades Ngulankulon sejak Oktober 2022 lalu. Penetapan itu lantaran diduga korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek menerangkan hingga saat ini Pemkab Trenggalek sudah dalam pembahasan dan masih proses terkait status kades."Kami baru rapat kemarin, nanti kami akan mengambil langkah selanjutnya," terang Agus saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek di ruangan kerjanya.Lanjut Agus, dalam rapat tersebut merumuskan langkah yang bakal diambil. Dengan demikian, ia tak menafikan status kades tersebut belum diberhentikan."Statusnya belum diberhentikan, kami segera mengambil keputusan, tunggu dulu ya," tegasnya.Sebelumnya, Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menerangkan terjadi tumpang tindih Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang Undang (UU) Desa. Hal itu menyangkut dengan pemberhentian kepala desa.“Pandangan kami begini, di Undang Undang Desa, kepala desa ditetapkan tersangka sudah bisa diberhentikan sementara. Tapi di perda kami, itu bunyinya kalau yang bersangkutan ditahan, baru diberhentikan sementara,” terang Alwi saat dikonfirmasi.Alwi tak menafikan dalam Perda Trenggalek ada sedikit gap antara perda dan UU Desa. Namun, katanya bakal mencoba apakah perda tersebut perlu dievaluasi maupun diubah.“Tapi memang harusnya ditetapkan tersangka diberhentikan sementara untuk memberikan kesempatan biar proses hukumnya berjalan fair,” tegasnya.