Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek tampaknya tumpang tindih dengan Undang Undang Desa (UU Desa). Adanya pasal yang berbeda membuat kasus tersangka korupsi jadi longgar.
Hal itu disampaikan Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, didasari penetapan tersangka korupsi Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan yang tak kunjung diberhentikan Bupati Trenggalek.
"Pandangan kami begini, di Undang Undang Desa, kepala desa ditetapkan tersangka sudah bisa diberhentikan sementara. Tapi di perda kami, itu bunyinya kalau yang bersangkutan ditahan, baru diberhentikan sementara," terang Alwi saat dikonfirmasi.
Alwi tak menafikan dalam Perda Trenggalek ada sedikit selisih gap antara Perda dan UU Desa. Namun, katanya bakal mencoba apakah perda tersebut perlu dievaluasi maupun diubah.
"Tapi memang harusnya ditetapkan tersangka diberhentikan sementara untuk memberikan kesempatan biar proses hukumnya berjalan fair," tegasnya.
Dengan alasan adanya gap antara dua peraturan itu, Alwi tak mendesak untuk menghentikan sementara. Akibatnya, Kades Ngulankulon tersangka korupsi itu masih sah menjabat kades.
"Perjalanan APBDes lancar, selama belum diberhentikan sementara jadi kepala desa sah," ujarnya saat rapat Komisi I di gedung DPRD Trenggalek.