Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tak Bisa Berhentikan Kades Korupsi, DPMD Trenggalek Ngaku Belum Terima Surat Tersangka

Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, berbuntut. Pasalnya, Kepala desa (kades) yang kini menjadi tersangka belum diberhentikan oleh pemerintah kabupaten (pemkab).

Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek, menerangkan ia belum bisa mengambil keputusan terkait ditetapkan tersangka korupsi Kades Ngulankulon.

Agus lebih menunggu surat resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilayangkan ke meja DPMD Trenggalek. Pasca mendapat surat resmi itu, bakal ditindaklanjuti sesuai undang undang yang berlaku.

"Kami belum mengambil keputusan [pemberhentian sementara] terkait informasi telah ditetapkan Kades Ngulankulon sebagai tersangka," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Agus memaparkan, pasca menerima surat resmi penetapan tersangka sebelum masa inkracht, status Kades diberhentikan sementara. Agus mengaku dari kepolisian saat ini tidak ada surat resmi namun beberapa waktu lalu isa hanya meminta surat keterangan informasi.

"Kemarin kami sudah bersurat ke Polres Trenggalek meminta informasi, tetapi secara resmi dari polres belum pegang padahal kami butuh dasar hukum," tegas Agus Dwi Karyanto.

Agus menambahkan, saat ini yang ia gunakan dasar adalah jawaban atas permintaan informasi. Namun ia bakal menunggu surat resmi tentang penetapan tersangka korupsi.

"Sudah dijawab tapi itu bukan penetapan tersangka hanya jawaban atas surat permintaan informasi kami," tandasnya.

Secara terpisah, Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, melalui pesan singkat pemberian surat keterangan untuk dilayangkan kepada pihak DPMD tidak ada dalam KUHAP.

"Tidak ada dalam KUHAP yang mengatur demikian, kalau itu menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah [OPD]," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *