Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek, Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka

Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Trenggalek berbuntut panjang. Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan berkas lengkap (P21) kini bakal masuk babak baru, Selasa (18/07/2023).Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 lalu.Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, menerangkan pada 27 Juni 2023 ia menerima berkas dari penyidik Polres Trenggalek dan menyatakan lengkap pada 3 Juli 2023."Proses dalam pemeriksaan berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik dan berkas kami terima kembali pada 27 Juni 2023," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Setelah proses penelitian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lengkap pada 3 Juli 2023. Kata Rio berkas itu bolak balik diperbaiki kurang lebih dua atau tiga kali."Ada dua berkas tersangka, Kades dan Bendahara. Untuk selanjutnya kami menunggu pelimpahan berkas tersangka, barang bukti dari rekan penyidik, lebih cepat lebih baik," katanya.Kala berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan nantinya JPU bakal meneliti dan melengkapi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya."Ketika sudah menerima berkas akan kam limpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," tandasnya.