Penetapan tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek kini mulai dikaji Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
DPMD bakal melakukan kajian tindakan pemberhentian sementara untuk menggantikan posisi Kepala Desa (Kades) menjadi Pelaksana tugas (Plt).
Agus Dwi Karyanto, Kepala DPMD Trenggalek, menerangkan penetapan status tersangka korupsi pada 24 Oktober 2022 silam. Namun, saat ini DPMD bakal mengkaji terkait penetapan tersangka.
"Rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon, nanti akan kami kaji bagaimana langkah selanjutnya," terangnya saat dikonfirmasi," terangnya saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, jika pemberhentian sementara Kades tersebut berlaku sampai proses hukum inkrah. Kalau pasca inkrah terbukti melakukan korupsi, maka bakal diangkat Penjabat (Pj) Kades.
"Kalau soal perangkat [bendahara] yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades," tegasnya.
Sementara itu, Alwi Burhanudin, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, mengungkapkan semenjak status tersangka korupsi disandang Kepala Desa (Kades) Ngulankulon belum ada pemberhentian sementara.
"Supaya pemerintahan desa (pemdes) berjalan dengan normal, diberhentikan sementara dan digantikan Pelaksana tugas (Plt) oleh sekretaris desa," katanya.
Tugas dan fungsi (tusi) kades saat ini masih memiliki hak menetapkan anggaran desa, meski status sudah tersangka. Namun, Komisi I tak menyentuh pada gelar perkara kasus korupsi.
"Kami tidak sampai ke gelar perkara, karena sudah ditangani aparat penegak hukum, kami menyoroti sudah ditetapkan tersangka kok tidak diberhentikan sementara, [Komisi I] mendorong bupati taat regulasi," tandasnya.