Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tiba tiba langsungkan rapat tertutup. Dari pantauan Kabar Trenggalek, rapat tersebut membahas kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menerangkan saat jalannya rapat, anggota mengusulkan rapat untuk tertutup. Alasannya menyangkut kasus hukum.
"Karena rapat koordinasi dan membahas terkait permasalahan hukum, ada anggota yang usul tertutup dan kami terima," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Alwi membenarkan, rapat tersebut terkait perkara korupsi Desa Ngulankulon dengan tersangka kades dan bendahara. Katanya, kepala desa yang tersangka seharusnya diberhentikan sementara.
"Supaya tidak ada konflik fokus menangani kasus hukum, di Undang-Undang Desa pasal 42, ketika kepala desa ditetapkan tersangka, maka bupati memberhentikan sementara," tegas Alwi.
Alwi menyampaikan, semenjak status tersangka disandang Kades Ngulankulon tujuh bulan lalu belum ada pemberhentian sementara. Rapat itu merupakan bagian klarifikasi soal tersebut.
"Supaya pemerintahan desa [pemdes] berjalan dengan normal, diberhentikan sementara dan digantikan pelaksana tugas (plt) oleh sekretaris desa," katanya.
Tugas dan fungsi (Tusi) kades saat ini masih memiliki hak menetapkan anggaran desa, meski status sudah tersangka. Namun, Komisi I DPRD Trenggalek tak menyentuh pada gelar perkara kasus korupsi.
"Kami tidak sampai ke gelar perkara, karena sudah ditangani aparat penegak hukum, kami menyoroti sudah ditetapkan tersangka kok tidak diberhentikan sementara, [Komisi I DPRD Trenggalek] mendorong bupati taat regulasi," tandasnya.