Berkas Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sampai meja Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kejari Trenggalek dalam siaran resminya menerangkan, ada dua tersangka korupsi, yaitu Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Ngulankulon. Kasi Intelijen, Rio Irnanda, memaparkan berkas telah diteliti dan lengkap P21.
“Jadi setelah dilakukan penelitian kami telah menyatakan P21 [berkas lengkap],” ungkap Kasi Intelijen melalui pesan tertulis.
Lanjutnya, keputusan tersebut diambil sebab berkas yang diterima telah sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b dan pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP.
Kasus korupsi itu dipastikan sementara ada dua tersangka yang terlibat yaitu RC sebagai Kades, dan SK sebagai Bendahara Desa Ngulankulon.
“Jadi informasi ini telah kami berikan ke penyidik kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dari situ, proses penyelidikan akan memasuki tahap II, yaitu penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Lanjutnya, jaksa akan melakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan. Sebab dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik kepolisian, jaksa segera menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Seluruh proses akan kami lakukan agar bekas perkara bisa diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandas Rio.