Korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, bakal berkembang. Pasalnya, Satreskrim Polres Trenggalek memberikan sinyal kasus korupsi tak bisa berdiri sendiri.
Artinya, kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tak bakal berhenti dua tersangka. Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menegaskan hasil gelar perkara tak bakal berhenti di tersangka saat ini.
"Perkara korupsi tidak bisa berdiri sendiri, hasil gelar perkara di polda ini tidak berhenti di 2 tersangka artinya bisa mengembang ke tersangka lainnya," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Terangnya, saat ini berkas dua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyatakan lengkap dan atau sudah P21. Saat ini tinggal pelimpahan.
"Untuk tindak lanjut [Pasca P21] penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum [JPU]," terang Agus Salim.
Sementara itu, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Agus Salim belum bisa memastikan waktunya, pasalnya saat ini masih fokus dalam Serah Terima Jabatan (Setijab) Kapolres Trenggalek yang baru.
"Nanti kami agendakan koordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, karena Kasi Pidsus juga ada pergeseran," tandasnya.