Pasca menyampaikan aspirasi di Ibu Kota Jakarta waktu lalu, kini membuahkan angin segar terhadap jabatan kepala desa (kades). Sebab, legislatif membuka pintu untuk mengabulkan tuntutan kades 9 Tahun.
Dalam pembahasannya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyepakati jabatan kades di Indonesia, termasuk Trenggalek, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali.
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, menegaskan keputusan DPR RI sudah tepat. Hal itu didasari beberapa hal, salah satunya tentang pembangunan desa dan penuntasan visi misi yang diusung kepala desa.
"Lebih penting lagi menciptakan kondusifitas warga pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena warga terbelah saat pilihan. Kalau cuma 6 tahun warga baru islah dihadapkan Pilkades lagi," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kata Kang Puryono (sapaan akrab) dengan dihadapkan situasi politik tersebut, warga enggan gotong royong. Sehingga terhambatnya pembangunan dalam mewujudkan visi misi desa.
"Sebenarnya tidak ada perpanjangan masa jabatan, kajiannya sama, karena 6 tahun sebanyak 3 periode dan 9 tahun sebanyak 2 periode sama-sama 18 tahun," tegas Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kang Puryono.
Tambahnya, perubahan jabatan kepala desa dalam Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menjadi awal atau pintu masuk untuk merevisi pasal yang lain.
"Salah satunya adalah pemenuhan amanah UU agar pemerintah mengalokasikan 10 persen dana APBN serta 15 persen dana transfer daerah untuk dana desa," ujarnya.