Pasca kepala desa (kades) di Trenggalek luruk Jakarta, ada respons pro dan kontra dari masyarakat. Tak ayal, pengamat pemerintahan di Kota Alen-Alen memberikan respon atas aksi kades Trenggalek tersebut.
Soeripto, Pengamat Pemerintahan, menerangkan bahwa sebagai negara demokrasi penyampaian terkait aspirasi adalah sah-sah saja.
Namun, terkait kades yang meminta untuk revisi Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kades, perlu dikaji lebih mendalam.
Daftar Isi [Show]
Kades: Jabatan Politik Paling Dekat dengan Masyarakat
Soeripto tak menafikan bahwa posisi kades adalah jabatan politik yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki posisi strategis untuk mempercepat akselerasi pembangunan.
"Tetapi kalau tuntutan terhadap masa jabatan Kades 6 tahun kali 3 periode direvisi menjadi 9 tahun kali 2 periode harus dikaji lebih mendalam," terang Soeripto.
Semakin Absolut Kekuasaan, Semakin Korup
Rambu-rambu dampak kekuasaan kades lama juga diterangkan Soeripto. Dirinya menegaskan bahwa semakin absolut kekuasaan, semakin korupsinya besar yang akan terjadi.
Menurut hitungannya, 9 tahun selama 2 periode sama dengan 18 itu lebih dari separo jabatan pemerintah zaman order baru. Padahal, akselerasi pembangunan itu bukan diukur lama atau cepatnya jabatan.
"Semakin cepat jabatan politik semakin cepat pula regenerasi, suksesi juga lebih cepat. Sehingga ada satu dinamika seorang yang tidak bisa memimpin lebih cepat untuk diganti," tegasnya.
Tapi sebaliknya, jika undang Undang-Undang Desa terjadi revisi, maka akan terlalu lama menghentikan masa jabatan kades yang tidak bisa menjalankan visinya.
Terlalu Lama Jabatan Politik Tidak Bisa Menjalankan Visi
Soeripto mengatakan, jika jabatan kades terlalu lama, maka tidak akan bisa menjalankan visi pembangunan secara cepat. Sehingga dampaknya akan terasa di masyarakat.
Menurut Soeripto, tolok ukurnya bukan lama jabatan menjadi jaminan akselerasi pembangunan dan kebijakan di desa bisa cepat. Namun, apakah para kades mampu menjalankan visi akselerasi percepatan pembangunan di desa?
"Menurut saya bukan lama masa jabatan kades itu," tegas pengamat pemerintahan yang juga menahkodai NGO Pama itu.
Bagian Upaya Mengantar Kepentingan Kepala Desa
Soeripto juga menyoroti terkait aksi kades lalu. Dirinya menganalisa ada kepentingan kades yang diperjuangkan dan tidak ada instrumen kepentingan masyarakat.
"Bagian dari memperjuangkan hak politik kades. Kepentingan dari kades bukan dari masyarakat," ucap Soeripto kepada Kabar Trenggalek.
Tak ayal, Soeripto juga menganalisa permintaan kades yang meminta masa jabatan jadi 9 tahun selama 2 periode adalah sebagai bentuk meminimalisir kos politik kades.
"Mungkin dari hitungannya kos politik sekarang tidak efisien. Sudah menjadi rahasia umum, Pilkades mana yang tidak menggunakan anggaran untuk merawat pemilih, seperti kegiatan mendatangkan masyarakat, konsumsi dan lain lain," sindir pria berkacamata itu.
Tambahan Masa Jabatan Kades Tidak Urgen
Soeripto menegaskan, tidak urgen terkait revisi Undang-Undang Desa. Namun, ada yang lebih urgen yaitu akselerasi terhadap kemandirian desa yang sudah digelontor anggaran di pusat sampai saat ini belum ada indikasi nampak wujud.
Dirinya melihat ada indikasi alokasi dana yang hanya terpusat di kekuasaan. Artinya, aliran dana masih seputar kantor kades saja. Maka demikian, perlu akselerasi pembangunan masyarakat tanpa pandang bulu.
"Yang perlu dicatat lagi adalah, Pilkades adalah sarana untuk evaluasi kinerja kades sebelumnya. Jadi atau tidak, tolok ukurnya adalah dari evaluasi kinerja itu," tandas Soeripto.