Sebanyak 149 kepala desa (kades) di Trenggalek luruk Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang Desa tentang penambahan masa jabatan.
Dalam demonstrasi itu, para kades Trenggalek menuntut jabatan di revisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode, yang semula, 6 tahun selama 3 periode.
Menanggapi aksi kades demikian, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) tak mau berkomentar banyak, namun dirinya memiliki beberapa pesan kepada para kades.
"Saya tidak komen, kalau saya yang paling penting mau jabatan 6 tahun atau 9 tahun menjaga amanah yang diberikan," kata Mas Ipin.
Mas Ipin tak menafikan walaupun nanti ada perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun atau tetap 6 tahun dirinya akan tetap siap bekerja sama dengan pemerintah desa (pemdes).
"Masa jabatan 6 tahun atau 9 tahun itu kebijakan para pemerintah yang di atas," katanya saat dikonfirmasi saat kunjungan 'Makarya Ning Desa'.
Tambah Mas Ipin, semoga ikhtiar kades bisa memberikan dampak yang bagus untuk masyarakat. Sehingga masyarakat bisa merasakan kesenangan.
"Yang happy, jangan yang pegang jabatan. Namun, yang pegang jabatan harus bisa memberi happy kepada masyarakat," ujar Mas Ipin.
Sebelumnya, sebanyak 149 kades di Bumi Menak Sopal Trenggalek luruk Ibu Kota Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa (17/01/2023).
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, menegaskan tuntutan aksi yang dibawa adalah revisi Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014.
“Khususnya pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa yang saat ini 6 tahun dengan tiga kali periode,” terang Puryono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pasal di atas, tegas Puryono, diminta untuk revisi menjadi 9 tahun jabatan dengan dua kali periodisasi. Dirinya beralasan revisi itu dituntut untuk berkesinambungan dengan visi misi.
“Selain itu, di desa lebih kondusif. Kalau jabatan 6 tahun kami yang 3 tahun lebih harus menyatukan antar pendukung lainnya,” tegasnya kepada Kabar Trenggalek.