Tapera Derita Rakyat, GMNI Trenggalek Turun Jalan: Tegas Menolak
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek turun jalan. Dalam aksinya tersebut menegaskan menolak terkait Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Kamis (13/06/2024).Dalam aturan tersebut, pekerja diwajibkan menyetor 3 persen dari gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut GMNI Trenggalek hal itu menindas pekerja marhaen.Koordinator Sarinah Trenggalek, Mamik Wahyuningtyas mengungkapkan, Tapera tersebut bukan kepanjangan Tabungan Perumahan Rakyat.“Tapera ini menurut kami Tabungan Penderitaan Rakyat, karena cukup menyiksa pekerja, kaum buruh,” paparnya.Dalam aksinya di Dinas PUPR tersebut, GMNI Trenggalek secara lantang menolak Tapera. Mereka juga menegaskan tak puas dengan jawaban dari PUPR yang cuman normatif.“Kami menolak PP Tapera dan menuntut pemerintah melalui Kementerian PUPR perumahan, kepada buruh secara subsidi,” tegas Mamik.Ketua GMNI Trenggalek, Mochamad Shodiq Fauzi menambahkan, aksi di Dinas PUPR tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, PUPR merupakan lembaga yang bertanggung jawab dan menteri PUPR Ketua Komite Tapera.“Jawabannya seakan-akan menghindar dari tanggung jawab karena melempar ke PKPLH. Padahal PUPR berkesinambungan, pada kenyataan menghindar,” ungkap Shodiq.Dirinya juga merencanakan melakukan aksi lanjutan dengan wadul ke DPRD Trenggalek. Hal itu sebagai bentuk membela hak tuntutan aksi yang menjadi keluh kesah masyarakat di bawah.“Langkah selanjutnya audiensi ke DPRD, kemudian menanyakan dana Tapera sebelumnya dimana,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow