Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Trenggalek Tuntut Tambah Jabatan, Ini Tanggapan DPR RI

Sejumlah 149 kepala desa (kades) di Trenggalek luruk Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang Desa no 6 tahun 2014 tentang penambahan masa jabatan, pada Selasa (17/01/2023).Dalam demonstrasi itu, para kades Trenggalek menuntut jabatan di revisi menjadi 9 tahun dengan 2 periode, yang semula, 6 tahun selama 3 periode. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memberi tanggapan atas demonstrasi tersebut.Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi tuntutan para kepala desa. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.Said mengatakan, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, lanjut Said, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat."Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujar Said melalui keterangan tertulis.Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu didukung Said, karena ia menilai ada kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu. Para kepala desa tidak terganggu untuk segera memikirkan kembali mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan."Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," ucapnya.Lebih lanjut, Said mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *