Belum Wadul Bupati, Pilkades Trenggalek Ditarget Awal November 2023
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Trenggalek bakal dilaksanakan tahun 2023. Hal itu dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek. Pilkades Trenggalek itu bakal ditarget awal November 2023.Pilkades Trenggalek bakal diselenggarakan di 9 desa yang masa aktif berakhir 2023. Di antaranya, Kecamatan Dongko; Desa Salamwates, Kecamatan Pule; Tanggaran, Jombok, Kecamatan Bendungan; Masaran.Kemudian Kecamatan Pogalan; Desa Ngadirenggo, Wonocoyo, Kecamatan Tugu; Banaran, Kecamatan Suruh; Desa Nglebo, serta Kecamatan Karangan; Desa Salamrejo.Joko Susanto, Pelaksana tugas (Plt) DPMD Trenggalek, menerangkan sejumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades pada 2023 karena masa jabatan atau periodisasi 6 tahunan kades sudah selesai."Pelantikan kades pada 13 Desember, 2017 sampai masa jabatan berakhir pada 2023 ini," terang Joko Susanto.Joko mengaku, pihaknya kini melaksanakan proses penyusunan jadwal tahapan penyelenggaraan pilkades 2023. Tapi, penyusunan itu belum sampai melibatkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin."Belum konsul dengan Pak Bupati karena untuk menyusun time schedule itu harus mengetahui harinya dulu," ucap Joko.Lebih lanjut, Joko menargetkan awal November 2023 nanti, jadwal Pilkades serentak sudah muncul. Maksimal tidak melebihi 1 November.Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkades mengalami sejumlah dinamika. Mulai dari kades yang tersandung kasus hukum hingga ada kades yang tutup usia.Menanggapi hal itu, Joko mengakui bahwa sudah ada upaya pengisian jabatan kosong sementara waktu melalui Penjabat (Pj) kades.Di antaranya Pemdes Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, dan rencananya Widoro, Kecamatan Gandusari."Kalau yang di Desa Widoro, masih proses pengisian Pj, karena SK Pj-nya masih kami naikkan," ujar Joko.Joko menambahkan, desa yang diisi Pj belum tentu akan mengikuti penyelenggaraan Pilkades serentak 2023. Khusus hal itu, diperlukan adanya koordinasi dengan para Pj kades."Nanti kita koordinasi dengan PJ. Apakah nanti dilaksanakan tahun ini atau berikutnya. Misal di Desa Ngulanwetan proses hukum belum selesai. Kalau sudah incraht, baru kami putuskan diteruskan atau tidak," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow