Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sudah Saatnya Kabupaten Trenggalek Punya Dinas Lingkungan Hidup Sendiri

Kubah Migunani

Di tengah keruwetan politik yang terus menghantui, masyarakat Kabupaten Trenggalek tak bisa tinggal diam, apalagi soal isu lingkungan hidup. Kebijakan politik—terutama yang menyangkut tata kelola lingkungan—berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Jadi, meskipun ada rasa jengkel terhadap politik, jangan biarkan kita terjebak dalam apatisme.

Sebagai pengingat, Bertolt Brecht, seorang penyair Jerman, pernah berkata: "Orang yang buta politik sangat bodoh karena tidak sadar bahwa kebijakan politik yang diabaikannya melahirkan pelacur, anak terlantar, dan politisi buruk, korup, serta antek perusahaan nasional dan multinasional."

Lingkungan Hidup di Trenggalek: Tak Lepas dari Politik

Trenggalek selama lima tahun terakhir tidak lepas dari berbagai kasus pengrusakan lingkungan yang signifikan. Mulai dari tambak udang vaname, pencemaran limbah pemindang ikan, hingga ancaman tambang emas. Persoalan-persoalan tersebut ditangani oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), yang tidak hanya menangani lingkungan, tapi juga menangani pembangunan perumahan dan permukiman.

Hal yang jadi masalah adalah bahwa lingkungan hidup tidak ditangani langsung oleh kepala dinas, melainkan hanya di bawah kendali Kepala Bidang. Dalam banyak kasus, bidang permukiman lebih sering mendapat perhatian, sementara isu lingkungan hidup sering terpinggirkan. Contohnya adalah kasus tambak udang vaname di Pantai Prigi, yang meskipun pengusahanya telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran lingkungan pada Desember 2020, hingga kini belum ada solusi nyata terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tidak berhenti di sana, pencemaran dari limbah pemindang ikan juga menjadi masalah yang belum kunjung usai. Limbah yang dibuang ke sungai di sekitar Kampung Baru dan Kaligereng di Desa Sumber menimbulkan pencemaran air dan udara yang mengganggu warga setempat. Meski sudah ada aturan jelas, tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari dinas, masalah ini berlarut-larut.

Kenapa Trenggalek Harus Punya Dinas Lingkungan Hidup Sendiri?

Dinas PKPLH Trenggalek saat ini menangani dua bidang yang seharusnya memiliki perhatian yang berbeda. Permukiman membutuhkan pembangunan fisik, sementara lingkungan hidup menuntut pelestarian alam. Dalam banyak hal, kedua prioritas ini saling bertentangan. Misalnya, pembangunan perumahan bisa mengakibatkan penggundulan hutan atau peningkatan limbah, yang pada akhirnya merusak lingkungan.

Ini adalah paradoks yang menciptakan ketegangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Dinas PKPLH, dalam satu sisi, memiliki tugas untuk mendorong pembangunan permukiman, tetapi pada sisi lain, juga harus memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan. Pada kenyataannya, yang terjadi di lapangan, lingkungan hidup sering kali dianaktirikan karena pembangunan fisik lebih sering diprioritaskan.

Menurut Jhe Mukti, koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, yang juga pernah terlibat dalam advokasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Panggul, lokasi yang dipilih untuk TPA tersebut sebenarnya adalah area karst dengan banyak resapan air. Hal ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan sering diabaikan dalam perencanaan pembangunan. Menurut Jhe, masalah bukan hanya soal kebijakan, tapi juga tentang siapa yang diberi wewenang untuk menangani isu lingkungan di Trenggalek.

Perlu Adanya Pemisahan Dinas

Pemisahan antara Dinas Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dalam kebijakan. Jika kedua bidang ini tetap digabung, prioritas untuk lingkungan hidup akan selalu terancam terpinggirkan. Kabupaten lain seperti Ponorogo, Tulungagung, Kediri, dan Pacitan telah memiliki Dinas Lingkungan Hidup yang berdedikasi, dan Trenggalek seharusnya mengikuti langkah tersebut.

Pengelolaan limbah, pengawasan tambak, dan perlindungan kawasan konservasi adalah hal-hal yang seharusnya menjadi fokus dari sebuah dinas yang hanya menangani lingkungan hidup. Saat ini, semua hal tersebut sering kali tidak mendapat perhatian yang memadai karena berada dalam satu payung dengan bidang pembangunan permukiman.

Bahkan dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang seharusnya mendetail dan mendalam, sering kali berjalan cepat demi mengejar target pembangunan. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang bijak dan berkelanjutan.

Kabupaten Trenggalek perlu segera membentuk Dinas Lingkungan Hidup yang berdiri sendiri. Pemisahan ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga tentang memberikan prioritas yang proporsional terhadap masalah-masalah lingkungan yang semakin mendesak. Dengan dinas yang terfokus pada lingkungan, kebijakan terkait pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan pelestarian sumber daya alam dapat dilaksanakan lebih efektif dan tidak saling berbenturan dengan kepentingan pembangunan.

Keputusan politik terkait lingkungan hidup akan selalu berdampak pada kualitas hidup kita. Maka dari itu, tidak ada lagi waktu untuk apatis, terlebih dalam hal yang menyangkut keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. Trenggalek harus segera bergerak. Sudah saatnya kita memiliki Dinas Lingkungan Hidup sendiri.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.