Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Ngerengek Jabatan 9 Tahun, GMNI Trenggalek: Kemunduran Demokrasi 

Aksi kepala desa ngerengek minta revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 dengan ditandai aksi di Ibu Kota menjadi perhatian publik. 

Seperti, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek, menanggapi atas permintaan masa jabatan 9 tahun 2 periode yang diinginkan kepala desa. 

GMNI Trenggalek secara tegas mengungkapkan tidak setuju apa yang diperjuangkan kades pada pekan lalu di Ibu Kota Jakarta. 

Dari catatan GMNI Trenggalek, beberapa partai memastikan mendukung rencana penambahan masa jabatan kades. Mulai dari Golkar, PDIP, PKB, PKS hingga Gerindra.

GMNI Trenggalek menilai penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. GMNI Trenggalek menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat.

“Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujar Rohmat, pengurus DPC GMNI Trenggalek. 

Rohmat menegaskan, penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik.

“Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya Korupsi bakal terjadi secara besar,” tegasnya.

Sementara itu, Mochamad Sodiq Fauzi, Ketua GMNI Trenggalek menambahkan, rencana penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya ‘urgent’.

“Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran,” ulasnya.

Sodiq menilai, rencana masa jabatan kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.

Diketahui, di kabupaten Trenggalek sendiri ada sebanyak 149 kades yang berangkat ke Jakarta. Sama dengan daerah lain, mereka meminta masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode.