Ibukota Jakarta memasuki tahun politik tampaknya menjadi Ibukota Adu Nasib. Pasalnya, dua kali pemerintah desa dalam satu bulan lakukan tuntutan aksi.
Pekan lalu, kepala desa di Trenggalek menuntut untuk penambahan masa jabatan 9 tahun dengan 2 periode. Tuntutan itu dengan revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aksi yang dilakukan para kepala desa itu disusul dengan perangkat desa Trenggalek yang menuntut kejelasan status yang saat ini tidak masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nurwanto, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek L, membenarkan keberangkatannya adalah dengan tujuan memperjelas statusnya dalam lingkup pemerintah desa.
"Ingin memperjelas status perangkat desa, biarkan Undang Undang Desa sudah ada tapi kami tidak masuk kategori ASN, sehingga hal demikian kami sampaikan kepada DPR-RI," ucapnya melalui sambungan telepon.
Kejelasan demikian adalah sebagai wujud antisipasi kejadian kesewenang wenangan Kades menghentikan secara sepihak perangkat desa. Kemudian, Surat Keputusan (SK) perangkat desa juga diminta untuk dikembalikan dalam Undang Undang 579.
"Surat Keputusan kami di bawah naungan camat atas perintah Bupati. Jadi itu tidak akan terjadi pemberhentian secara sepihak oleh Kades. Kami meminta Nomor Induk Perangkat Desa juga dari pusat bukan dari kades," tegasnya.
Walaupun tak aksi bersama, tuntutan perangkat desa sama dengan kades Trenggalek. Melakukan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang desa yang mana harus ada kejelasan status perangkat desa.
"Kalau dari segi aturan kami dimasukkan dalam peraturan ASN. Namun, hak hak kami seperti gaji 13 tidak terpenuhi kepada kami," ucap Nurwanto kepada Kabar Trenggalek.
Tambahnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (24/01/2023) tuntutan perangkat desa telah menuai persetujuan 9 fraksi dari DPR-RI. Kemudian untuk aksi Rabu (25/01/2023) juga disetujui Komisi II dan dua fraksi dari partai.
"Kami juga tahu aturan mainnya. Tapi untuk Kebijakan Pembayaran Penghasilan Tetap [Siltap] yang saat ini masuk dalam Alokasi Dana Desa [ADD] kami juga menuntut dimasukkan dalam APBN atau Dana Desa [DD]," tambahnya.
Nurwanto juga mengaku kepala sering pening kala beberapa menteri juga ikut intervensi. Dirinya meminta bahwa desa harus linier dinaungi oleh satu Menteri Desa, tidak yang lainnya.
"Kami merasa puas atas tuntutan yang semua dikabulkan. Trenggalek sendiri sebanyak 327 perangkat desa yang berangkat dari setiap desa ada 2 yang ikut ke Jakarta, agar tidak mengganggu pelayanan," tandasnya.