Tersandung Korupsi APBDes, Kepala Desa Ngulankulon Diganti
Kepala dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mendekam di balik jeruji besi karena melakukan tindak pidana korupsi. Kini, posisi kepala desa resmi digantikan, Rabu (18/10/2023).Korupsi yang dilakukan Kepala dan Bendahara Desa Ngulankulon itu bersumber dari Anggaran Perencanaan dan Belanja Dessa (APBDes). Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi itu sebesar Rp. 211 juta.Modus korupsi yang diperankan kepala desa dan bendahara tersebut dengan pemalsuan bukti pendukung pengeluaran APBDes tahun 2020. Kemudian, ada indikasi mengarah terhadap pemalsuan tanda tangan.Kepala desa dan bendahara yang tersangkut korupsi tersebut kini sudah digantikan pelaksana tugas (plt). Hal itu dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek."Sudah digantikan Pelaksana tugas [Plt], yang menggantikan tersebut yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa [Sekdes]," terang Agus Dwi Karyanto, Kepala DPMD Trenggalek.Agus memaparkan, penentuan plt tersebut berbeda dengan kasus korupsi di Desa Ngulanwetan. Sebab, dalam kasus Ngulanwetan, tidak ada kades dan sekdes. Oleh karena itu, ditunjuklah penjabat (pj)."Beda dengan Ngulanwetan. Kalau Ngulanwetan kades tidak ada sekdes juga tidak ada maka ditunjuk pj. Bedanya itu," tegasnya.Selain plt kepala desa, DPMD Trenggalek menetapkan plt bendahara desa. Pasalnya, ketika ada perangkat desa yang berhalangan sesuai ketentuan, perlu diangkat atau digantikan perangkat desa."Pemerintahan di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek, sudah berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow