Korupsi Anggaran Desa, Kades Ngulankulon Trenggalek Kini Mendekam di Penjara
Buntut kades korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek.Sebelumnya, Kades Ngulankulon diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai total kerugian negara Rp 211 juta 446 ribu.Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kasus dugaan korupsi anggatan desa itu dengan menghadirkan 40 saksi. Sehingga, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua orang, RC sebagai Kepala Desa dan SK Bendahara Desa, pada Oktober 2022.Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, mengungkapkan perkembangan dugaan pidana korupsi itu kini telah dilakukan upaya hukum di Polres Trenggalek."Untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di polres [termasuk penahanan]," tegas Agus.Penahan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi."Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU [Jaksa Penuntut Umum], selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow