Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Gegara Tulisan Kaos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Trenggalek

Kabar Trenggalek - Kasus penganiayaan yang berkaitan dengan pendekar perguruan silat di Bumi Menak Sopal Trenggalek kembali terjadi, Kamis (27/01/2022).Pada kasus kali ini, korban anak di bawah umur dikeroyok oleh empat pemuda sekaligus. Kini, para pelaku harus berhadapan hukum.Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan pihaknya menangkap dan menahan empat pemuda terkait penganiayaan itu.Baca juga: Bupati Langkat Sumatera Utara Punya Kerangkeng, Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja SawitMereka adalah MNZ (20), ADC (22), MAS (23), ADS (22). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/1/2022)."Awalnya korban sedang ngopi dan didatangi oleh dua orang pelaku," kata Arief.Arief mengatakan, pertemuan antara dua pelaku dan korban itu berlanjut dengan cek cok. Penyebabnya, kedua pihak berasal dari dua perguruan silat yang berbeda.Baca juga: Jalan Raya Ngampon Bendo Trenggalek Jadi Sarang Balap Liar, Ini Kata PolisiMenurut penjelasan Arief, dua tersangka kemudian mengajak korban pergi ke sebuah rumah yang sepi. Kemudian dua pelaku lain turut mendatangi korban. Para tersangka menemukan sebuah kaos yang tulisannya disebut meremehkan perguruan silat mereka."Di rumah kedua itu, ditemukan salah satu kaos yang bertuliskan menjurus ke salah satu perguruan silat tersebut. Pelaku menanyakan apa artinya, dan korban menjelaskan bahwa artinya mereka tidak takut dengan perguruan tersebut," jelas Arief.Setelah itu, keempat pemuda tersebut melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur. Akibat perbuatan melanggar hukum, empat pemuda itu terjerat dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.