Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kronologi Versi Polisi Terkait Kekerasan Guru Trenggalek, Tersangka Dijerat Pasal 351 KUHP

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki membeberkan kronologi kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang dilakukan oleh kakak siswi berinisial N.

  • 07 Nov 2025 14:47 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Pelaku kakak siswi SMPN 1 Trenggalek memukul korban dua kali.
    • Polisi menetapkan tersangka dan menahannya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

    KBRT – Kepolisian Resor Trenggalek memaparkan kronologi lengkap kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Peristiwa yang menimpa Eko Prayitno tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Jumat (07/11/2025).

    “Ini terkait ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap guru yang diungkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

    Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah korban Eko Prayitno, yang beralamat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

    Polisi menetapkan tersangka bernama Awang Krisna Aji Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu potong kemeja lengan pendek warna cokelat muda.

    Kemudian, satu potong sarung warna cokelat tua, satu potong kemeja lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

    AKBP Ridwan menguraikan kronologi awal kejadian. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang tengah mengajar mata pelajaran Seni Budaya di kelas IX menegur seorang siswi berinisial N karena kedapatan bermain ponsel di tengah pelajaran.

    “Korban menyuruh N menaruh handphone di atas meja guru. Setelah itu, korban berniat membuat siswi jera agar tidak bermain handphone dengan cara menunjukkan batu yang diceburkan ke dalam bak berisi air, seolah-olah handphone milik N yang diceburkan,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Faktanya, kata Kapolres, ponsel milik N tidak rusak karena sudah diserahkan kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan untuk diamankan.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, korban pulang ke rumah untuk bersiap salat Jumat. Seusai salat Jumat, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku Awang Krisna Aji Pratama mendatangi rumah korban dengan mengendarai mobil Innova hitam.

    “Pelaku, yang mengaku sebagai kakak dari N, mengatakan tidak terima jika handphone adiknya diminta oleh korban dan diceburkan ke dalam air. Kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” terang AKBP Ridwan.

    Dalam insiden itu, pelaku memegang kerah baju korban dengan tangan kanan sambil mencengkeram bagian leher, lalu memukul korban dua kali dengan tangan kiri yang saat itu memegang ponsel. Pukulan mengenai pipi kanan korban hingga menyebabkan luka sebagaimana hasil visum et repertum.

    Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    “Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Trenggalek.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz