KBRT – Guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan yang menimpanya. Ia menyebut, meskipun persoalan penyitaan telepon genggam (HP) telah selesai, namun pelaku pemukulan belum pernah meminta maaf kepadanya.
Permasalahan penyitaan HP sendiri telah rampung sejak Sabtu (01/11/2025). Orang tua siswi disebut sudah menerima klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf karena sempat terjadi kesalahpahaman.
“Sebenarnya masalah penyitaan HP dengan siswa sudah selesai sejak Sabtu lalu. Orang tua siswi sudah menerima dan bahkan minta maaf karena sempat salah paham. Tapi soal pemukulan, pelaku maupun orang tuanya tidak pernah meminta maaf,” ujar Eko Prayitno.
Meski belum ada itikad baik dari pihak pelaku, Eko tetap mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia menilai, penanganan yang sigap dari Polres Trenggalek menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di dunia pendidikan.
“Saya salut dengan kecepatan Polres Trenggalek. Kejadian hari Jumat, Sabtu dan Minggu libur, tapi Senin sore polisi sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan pelaku. Terima kasih untuk seluruh jajaran kepolisian,” ucapnya.
Eko menambahkan, respons cepat kepolisian memberi rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas menegakkan tata tertib sekolah tanpa khawatir tekanan dari luar.
Meski demikian, ia menyayangkan sikap keluarga pelaku yang belum menunjukkan penyesalan. Baginya, permintaan maaf bukan hanya formalitas hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap profesi pendidik.
“Saya tidak menuntut apa-apa, hanya berharap pihak pelaku sadar dan mau meminta maaf. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut kehormatan profesi guru,” tegasnya.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (31/10/2025). Saat itu, Eko menyita ponsel siswi yang digunakan saat pelajaran berlangsung, tindakan yang kemudian memicu kemarahan keluarga siswi. Beberapa jam setelah kejadian, kakak dari siswi tersebut datang ke sekolah dan memukul kepala Eko dua kali di depan istri serta anaknya.
Polres Trenggalek telah menetapkan pelaku berinisial A sebagai tersangka dan menahannya sejak Senin (3/11/2025).
“Saya percaya polisi akan bekerja profesional. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Eko.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














