Tergiur Hadiah Jualan Online, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta
Kabar Trenggalek - Pengungkapan kasus penipuan kembali dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Sabtu (29/01/2022).Satreskrim Polres Trengalek mampu mengungkap spesialis pembobol akun market place (tempat jualan online) dan mobil banking dari handphone korban.Kapolres Trenggalek, Dwiasi Wiyatputera, mengatakan identitas pelaku adalah Yoppy (22) warga Kecamatan Cangal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Baca juga: Gegara Tulisan Kaos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di TrenggalekPolisi berhasil menangkap Yoppy dan menyita sejumlah barang bukti antara lain sejumlah lembar screenshoot akun market place dan perbangkan milik korban.Selain itu, ada bukti pembayaran pinjaman online, lembar printout laporan transaksi finansial perbankan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai."Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dua korban asal Desa Prambon, Kecamatan Tugu dan warga Dusun Jongke, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari," jelas Dwiasi.Baca juga: Jalan Raya Ngampon Bendo Trenggalek Jadi Sarang Balap Liar, Ini Kata PolisiDwiasi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, awalnya pelaku melakukan pelacakan nomor telepon calon korban pemilik akun market place yaitu shopee. Kemudian pelaku menghubungi korban dengan mengatasnamakan pihak perusahaan dan menawarkan hadiah cashback sekitar Rp 2 juta.Menurut pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksinya, ia menelpon korban mengatasnamakan dari Shopee dan menawarkan cashback Rp 2 juta dari progam Shopee 12.12.Dari situlah pelaku merayu korban dengan berpura-pura akan mentransfer uang hadiah ke nomor rekening. Namun, korban secara tidak sadar justru menyerahkan nomor One Time Password (OTP) akun Shopee serta BRI Mobile yang dikirim melalui SMS.Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Warga Tulungagung Terduga Pelaku Penganiayaan"Untuk kerugian korban, sampai dengan 20 juta," terang Dwiasi.Dwiasi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan berbekal kode OTP yang ia dapatkan dari korban. Kemudian, pelaku bisa leluasa menggunakan akun market place shoope dan Mobile Banking BRI. Selain itu, pelaku juga menyalahgunakan akun itu untuk Pinjaman Online (Pinjol)."Anggota kami setelah mendapati laporan dari masyarakat itu langsung bergerak menuju lokasi tersangak, dan kemudian kami dibantu juga oleh Polres OKI [Ogan Komering Ilir]," tambah Dwiasi.Atas tindak kejahatan ini, Dwiasi mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati, apalagi dengan iming-iming hadiah yang belum jelas."Apalagi sifatnya memberikan kode OTP untuk mendapatkan hadiah, jelas itu penipuan dan jangan percaya," tandas Dwiasi.Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow