Polres Trenggalek Tangkap Warga Tulungagung Terduga Pelaku Penganiayaan
Kabar Trenggalek - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, menangkap dua pemuda terduga pelaku penganiayaan, Rabu (19/01/2022).Kedua pemuda itu diduga kuat melanggar hukum sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dan/atau di muka umum.Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pemuda asal Kabupaten Tulungagung. Polres Trenggalek juga menetapkan satu pemuda Tulungagung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Baca juga: Warga Pakel Banyuwangi Dihajar oleh Puluhan Polisi dan Diancam Ditembak“Iya benar. Dua orang telah kami amankan. IK, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan satu lagi masih di bawah umur. Selain itu GW, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, masih kami kejar dan tetapkan sebagai DPO,” jelas Heru saat konferensi pers (18/01/2022).Heru mengatakan, peristiwa tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/01/2022) lalu. Lokasi kejadian di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek. Tepatnya di Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.Menurut Heru, kronologi tindak kekerasan berawal ketika korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal.Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Anggota Polri Jadi Pendengar dan Beri Solusi Keluhan MasyarakatSaat pulang usai latihan, sekitar pukul 01.00 WIB, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan, lalu terjadi tindak kekerasan."Karena panik, korban menabrakkan diri di tiang listrik, kemudian korban dikeroyok oleh pelaku dengan ditendang dan dipukul. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar," jelas Heru.Atas kekerasan yang dialaminya, korban melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pogalan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya kaos, celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal serta helm.Terhadap dua pemuda Tulungagung, Polres Trenggalek mengenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tiga tahun enam bulan dan/atau lima tahun enam bulan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow