Kabar Trenggalek - Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendapat berbagai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta Banyuwangi) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Licin. Tindakan kekerasan oleh polisi itu terjadi pukul 00.41 WIB, Jumat (14/01/2022).
Tindakan kekerasan oleh polisi itu disampaikan melalui kronologi yang dirilis oleh warga Pakel. Berdasarkan kronologi tersebut, pada Kamis (13/01/2022), warga Pakel melakukan syukuran terkait kemenangan dari PT Bumi Sari dalam gugatan tuduhan kasus penyerobotan lahan.
Kemenangan warga Pakel itu berdasarkan terbitnya putusan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Senin (10/01/2022), Nomor; 156/G/2021/PTUN.SBY yang menyatakan dan mengadili:
- Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
- Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.398.000 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Baca juga: Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga Pakel
Kemudian, sekitar jam 12.00 WIB, warga mengetahui kehadiran sekitar 25 polisi di tanah sengketa Desa Pakel. Ada empat orang yang mengetahui kehadiran polisi itu. Empat orang itu adalah FZ (19), HR (30), WL (43) dan (ES (21).
Mereka berempat mendatangi para polisi itu untuk menanyakan kejelasan dari kedatangan mereka. Tapi, bukannya mendapatkan kejelasan, mereka berempat mendapatkan berbagai kekerasan dari para polisi.
"Mereka berempat mengalami pemukulan secara brutal, bahkan dihajar, diinjak, bahkan dipukul dengan gagang senjata hingga mengalami luka bocor di kepala," tulis warga Pakel.
Baca juga: Kronologi Perjuangan Warga Pakel Banyuwangi Mempertahankan Tanah Sejak 1925 sampai Sekarang
Pemukukan itu terjadi ketika para polisi sedang bersama Misrono, satpam PT Bumi Sari. Misrono juga turut serta mengeroyok mereka berempat.
"Bahwa menurut keterangan keempat korban, polisi mengancam akan menembak korban. Sedikitnya terdapat 2 mobil dengan 15 personil yang dipimpin oleh kasat Polresta Banyuwangi dan Kapolsek Licin," jelas warga Pakel.
Menurut keterangan WL, ia dihajar oleh para polisi dan Misrono. WL mengatakan, ia dihajar dan ditangkap paksa oleh polisi karena awalnya berusaha melindungi ES, FZ dan HR.
"Sebelum sekuriti perkebunan [Misrono] ngomong, ini sudah bertindak keras. Pertama ES sudah dibontang-bantingkan kayak banting ayam aja. Kedua, FZ dan HR, dihajar. Terpaksa saya menghadang. Dua polisi saya pegang, supaya tidak menghajar, " cerita WL.
"Ternyata saya juga dihajar juga. Saya dipegang sekuriti dari belakang, dan saya didorong. Dan kepala saya langsung ditumbuk sama senjata. Pokoknya anarkis sekali pihak polisi tadi," tambahnya.
[caption id="attachment_8774" align=aligncenter width=1080] Plat mobil para polisi pelaku kekerasan pada warga Pakel/Foto: Dokumen warga Pakel[/caption]Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas
Sedangkan FZ berusaha menarik HR dari penangkapan paksa oleh para polisi. Namun, FZ mendapatkan serangan lagi dari para polisi.
"Dipukukin, terus diinjek perutku. Terus HR ini, aku mau bantu dia, mau narik, aku dipukul," ujar FZ sambil menunjukkan bagian tubuhnya yang dipukul.
"Saya sendiri ditekak [dicekik dan dipiting] sama Misrono itu, leher saya. Sampai saya dikejar-kejar," sambung HR.
Keempat korban sempat berupaya kabur, namun dikejar oleh pihak kepolisian. Lalu dua orang di antaranya (WL dan FZ) dipaksa masuk ke dalam mobil, beserta satu sepeda milik warga yang dinaikkan oleh polisi.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Rukun Tani Sumberejo Pakel (@rukunpakel)
Mengetahui kejadian ini, warga Pakel lainnya ramai-ramai mendatangi para polisi yang berusaha menangkap paksa dua warga Pakel (FZ dan WL). Sehingga, dua warga Pakel berhasil dikeluarkan dari penangkapan paksa oleh para polisi.
Saat ini keempat korban kekerasan oleh para polisi sedang mendapatkan perawatan tradisional oleh warga Pakel. Atas kekerasan yang dilakukan para polisi, warga Pakel menuntut:
- Cabut HGU PT Bumi Sari!
- Mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi lapangan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi.
- Mendesak Kapolri untuk mencopot dan memecat Kapolresta Banyuwangi!