Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga Pakel

Kabar Trenggalek - Ratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, melakukan demo di depan kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, pada Senin (03/01/2021), pukul 09.00 WIB. Ratusan massa menolak kriminalisasi 13 warga Pakel atas perjuangan mendapatkan tanahnya kembali dari perampasan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.Massa aksi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menuntut Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Banyuwangi, untuk menghentikan kriminalisasi kepada warga Pakel serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menerbitkan surat terbuka ‘Solidaritas Untuk Perjuangan Warga Pakel, Banyuwangi’. Berdasarkan data Tekad Garuda, hingga November 2020, ada 11 warga Pakel yang mengalami kriminalisasi. Dua warga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi.Warga Pakel yang mengalami kriminalisasi adalah Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan. Mereka dikriminalisasi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari.[caption id="attachment_8446" align=aligncenter width=1600]Ratusan massa warga Pakel melakukan aksi tolak kriminalisasi di Polresta Banyuwangi Ratusan massa warga Pakel melakukan aksi tolak kriminalisasi di Polresta Banyuwangi/Foto: Dokumen warga Pakel[/caption]Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi DataKemudian, pada Desember 2021, Tumijan dan Mistok, dua warga anggota RTSP, juga dikriminalisasi dengan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.Dugaan pelanggaran hukum itu dibantah oleh Tekad Garuda. Pasalnya, perjuangan yang dilakukan warga Pakel untuk mendapatkan kembali tanahnya dari PT Bumi Sari, bukanlah sebuah kejahatan. Perjuangan warga Pakel merupakan upaya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka sesuai UUD 1945 (pasal 33), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan TAP MPR IX Tahun 2001.Menurut Tekad Garuda, undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya melalui land reform atau perombakan struktur kepemilikan lahan dan distribusi lahan kepada mereka yang tak memiliki tanah untuk keberlangsungan hidup rakyat.[caption id="attachment_8447" align=aligncenter width=1600]Personil Polresta Banyuwangi sedang menghadang massa aksi warga Pakel Personil Polresta Banyuwangi sedang menghadang massa aksi warga Pakel/Foto: Dokumen warga Pakel[/caption]Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala Besar“Secara hukum apa yang diperjuangkan oleh warga Pakel sangatlah mendasar. Mayoritas penduduk di desa tersebut merupakan petani yang tak memiliki lahan [tunakisma], adapun yang memiliki lahan hanya segelintir, bahkan beberapa harus membeli di luar wilayah mereka,” tulis Tekad Garuda.“Karena di wilayah Pakel hampir seluruh wilayahnya telah diblok untuk perkebunan PT Bumi Sari yang mengklaim mendapatkan izin, padahal HGU mereka diketahui hanya berada di Desa Songgon, dan Desa Kluncing, Kabupaten Banyuwangi,” tambah Tekad Garuda.Selain dikuasai perusahaan perkebunan PT Bumi, sebagian besar lahan dan kawasan di Pakel juga dikuasai oleh Perhutani. Sehingga, dampaknya banyak warga Pakel merupakan kelompok rentan yang mayoritas diisi oleh tunakisma. Kemudian, petani gurem yang sebagian besar juga harus menjadi buruh perkebunan dan bekerja di Perhutani berpuluh-puluh tahun dengan upah yang kecil.RTSP dalam akun Instagram resminya @rukunpakel, menyatakan tidak terima atas praktik hukum yang lemah ke atas (PT Bumi Sari) dan tajam ke bawah (warga Pakel). Pada Senin 27 Desember 2021, warga Pakel dikagetkan dengan upaya kriminalisasi kepada Tumijan dan Mistok. Sebelumnya, Tumijan dan Mistok mendapatkan panggilan pertama pada Rabu 15 Desember 2021.[caption id="attachment_8448" align=aligncenter width=1600]Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi/Foto: Dokumen warga Pakel[/caption]Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMN“Bagaimana tidak kaget? Panggilan pertama saudara kami Pak Mistok dan Pak Tumijan adalah panggilan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi, apakah laporan pihak perkebunan benar atau tidak?” jelas RTSP.RTSP menduga proses hukum yang dikebut tanpa melakukan proses penyelidikan dan/atau klarifikasi pada terlapor adalah bentuk upaya kriminalisasi untuk membungkam gerakan rakyat melawan perusahaan swasta PT. Bumi Sari."Sudah 13 Warga yang berjuang atas Hak Tanah Desa Pakel yang sering dipanggil [Polresta Banyuwangi] padahal status tanah masih sengketa, dengan adanya gugatan perusahaan di PTUN dan gugatan warga di KIP [Komisi Informasi Publik] yang masih dalam proses persidangan. Indikasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Polresta Banyuwangi ikut terlibat mendekengi perusahaan perkebunan swasta yang selama puluhan tahun mengelola lahan desa yang diduga tidak mengantongi ijin," tandas RTSP.Berikut Tuntutan Rukun Tani Sumberejo Pakel:
  1. Hentikan upaya kriminalisasi warga pejuang Hak Tanah Desa Pakel.
  2. Adili perampas tanah Desa Pakel.
  3. Stop pemanggilan 2 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel yang memperjuangkan Hak Tanah Desa Pakel.
  4. Hentikan upaya dugaan keberpihakan Polri/Polresta Banyuwangi pada PT Bumi Sari.
Berikut Tuntutan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria:
  1. Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, dan menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel.
  2. Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi dan pengumpulan data secara langsung, terkait pelanggaran HAM yang menimpa perjuangan warga Pakel.
  3. Mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari dan mendorong pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel.
  4. Menuntut ATR/BPN untuk membuka informasi tapal batas dan konsesi Perkebunan PT Bumi Sari kepada warga Pakel.
  5. Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk menjalankan mandat konstitusi dengan menjamin dan melindungi hak atas tanah warga Pakel.
Baca juga tulisan kabartrenggalek.com lainnya tentang LINGKUNGAN