Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi Data

Kabar Trenggalek - Aksi penolakan tambang emas (25/10) oleh Aliansi Rakyat Trenggalek mendapat tanggapan dari PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). PT SMN menyebut pihaknya merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tahun 2019. Namun, Aliansi Rakyat Trenggalek mengkritik IUP OP PT SMN itu banyak manipulasi data, Rabu (27/10/2021).Max Lavian, Kepala Teknik Tambang PT SMN, melalui siaran persnya mengatakan PT SMN menghargai hak demokratis Aliansi Rakyat Trenggalek yang menolak tambang emas.“Kami menghargai hak demokratis setiap individu dan kelompok masyarakat dalam mengungkapkan pendapat dan sikapnya menolak keberadaan tambang emas,” ujar Max.Max menjelaskan, PT SMN merupakan pemegang IUP OP berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tahun 2019. Oleh karena itu, Max mengatakan, kegiatan tambang emas PT SMN di Trenggalek adalah pelaksanaan penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan.Baca juga: Puluhan Rakyat Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas dan Usir PT SMN dari TrenggalekTanggung jawab sosial yang dimaksud yaitu pemberdayaan masyarakat, proses eksplorasi lanjutan, serta usaha produksi di beberapa titik konsesi tambang emas ke depannya.Max mengklaim bahwa keberadaan tambang emas akan memberikan manfaat bagi masyarakat Trenggalek dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa masyarakat sekitar juga akan menerima manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan.“Pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD [Pendapatan Asli Daerah] melalui pajak, retribusi, dan pendapatan bukan pajak lainnya dari kegiatan operasional tambang emas,” kata Max.Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Sebut PT SMN Bertingkah Seperti Maling yang Ingin Mencuri Alam TrenggalekMenanggapi pernyataan PT SMN, Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek mengatakan PT SMN tidak patut berbicara soal hak demokrasi rakyat Trenggalek. Hal itu dikarenakan, rakyat Trenggalek melakukan aksi untuk mempertahankan ruang hidupnya, bukan sekedar menyampaikan hak demokrasi.“SMN ini mulai awal sudah tidak beres. Perusahaan yang tidak memiliki kantor yang jelas serta track record [rekam jejak] yang buruk dalam operasional perusahaan juga dalam menghadapi pendapat masyarakat, tidak patut bicara soal demokrasi,” ujar Mukti.“Aksi yang dilakukan kawan-kawan [Aliansi Rakyat Trenggalek] bukan hanya soal hak demokratis, tapi adalah upaya menjaga ruang hidupnya yang terancam oleh kesewenang-wenangan. Bahkan menurut Bupati Trenggalek, wilayah IUP OP sudah menyalahi RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] Kabupaten Trenggalek,” jelas Mukti.Baca Juga : JATAM: Tak Pernah Ada Cerita Warga Sekitar Tambang SejahteraBerkaitan dengan IUP OP PT SMN yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, Mukti menilai bahwa ijin pertambangan emas itu banyak manipulasi data.“Kami yakin banyak manipulasi data sehingga ijin itu keluar. Yang mengeluarkan ijin juga sepertinya asal-asalan dalam kerjanya, utamanya saat verifikasi lapangan. Buktinya banyak aturan yang ditabrak,” terang Mukti.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Seperti yang disampaikan dalam pernyataan sikap Aliansi Rakyat Trenggalek dalam aksi Senin 25 Oktober 2021 di depan Hotel Hayam Wuruk kemarin. Ada empat poin yang menjadi alasan rakyat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.Baca Juga : Daftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.Mukti juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak tertipu oleh iming-iming manfaat pertambangan emas oleh PT SMN. Menurut Mukti, PT SMN sejauh ini masih melakukan aktivitas eksplorasi, sehingga dampak kerusakan alamnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat Trenggalek.“Harus dibedakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Eksplorasi hanya mengambil sampel di beberapa titik. Sehingga jika alasan penyaluran program CSR [Corporate Social Responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan] dan pemberdayaan masyarakat berdasar kegiatan eksplorasi itu, dampak kerusakan lingkungannya belum dirasakan masyarakat,” tegas Mukti.Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di KampakMukti mengaku, pada tahun 2016, Aliansi Rakyat Trenggalek pernah mengadakan penelitian untuk mengetahui respons masyarakat di Kecamatan Kampak tentang pertambangan emas. Penelitian itu menunjukkan bahwa masyarakat Kampak bisa menerima bantuan sosial dari PT SMN karena mereka membutuhkan. Tapi, ketika ditanyai tentang pertambangan emas, masyarakat Kampak menolak karena sadar akan potensi kerusakan lingkungannya.“Kami pernah mengadakan penelitian pada tahun 2016, masyarakat sekitar titik eksplorasi juga memiliki pandangan bahwa untuk sementara itu mereka bisa menerima beberapa bantuan dari perusahaan [PT SMN] berupa pembangunan Mushola dan rabat jalan. Karena saat itu mereka membutuhkannya. Tapi mayoritas yang kami tanyai, mengatakan dengan jelas jika jadi ditambang, mereka pasti akan menolak,” ungkap Mukti.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *