Kabar Trenggalek - Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi penolakan rencana pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) pada Senin 25 Oktober 2021 di depan Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek.
Salah satu massa aksi, Trigus Dodik Susilo, menyebut tingkah laku PT SMN seperti maling karena tidak berani menemui masyarakat Trenggalek yang ingin menyuarakan aspirasinya, Selasa (26/10/2021).
Aliansi Rakyat Trenggalek menggelar aksi penolakan tambang emas karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PT SMN akan melakukan rapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk membahas ijin penggunaan kawasan hutan di Hotel Hayam Wuruk.
Namun saat masyarakat Trenggalek mendatangi Hotel Hayam Wuruk, PT SMN tidak hadir di lokasi. “Kami mendapat informasi dari meminjam mata dan telinga masyarakat bahwa ada kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi [Jawa Timur] atas nama PT SMN yang telah mengirimkan surat ke Dinas Kehutanan untuk memfasilitasi terkait hak pinjam pakai kawasan hutan, dan tempatnya ada di Hotel hayam Wuruk ini, selama tiga hari, mulai hari ini sampai hari Rabu,” ujar Trigus.
“Dan ini setelah kita kroscek ke pihak hotel ternyata tidak ada kegiatan itu. Berarti ini mengindikasikan bahwa kalau surat [agenda rapat PT SMN dengan Dinas Kehutanan] itu memang surat resmi, dikeluarkan, dan ada undangan, dan sekarang tidak ada di lokasi, ini menunjukkan bahwa legitimasi PT SMN benar-benar kacau, tidak transparan dan tidak berani menemui masyarakat,” terangnya.
[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280] Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Baca Juga : JATAM: Tak Pernah Ada Cerita Warga Sekitar Tambang Sejahtera
Tingkah laku PT SMN yang dinilai seperti maling ini membuat massa aksi semakin membulatkan tekad untuk menolak tambang emas di Trenggalek. Seperti yang diungkapkan oleh massa aksi lainnya, Papang Wida Kristanto.
Papang mengatakan, kehadiran PT SMN untuk melakukan pertambangan emas bisa mengancam kehidupan rakyat Trenggalek. "Kami Aliansi Rakyat Trenggalek tidak mau alam Trenggalek dirusak oleh segelintir orang.
Kami menolak tambang emas. Kami menolak kehadiran PT SMN yang seperti maling yang ingin mencuri alam Trenggalek," terang Papang.
“PT SMN mengancam ruang hidup rakyat Trenggalek. Kami tidak butuh tambang emas PT SMN. Jika Trenggalek terancam, kami akan berjuang bersama sampai titik darah penghabisan. SMN minggato [pergilah],” ujar Papang dengan lantang.
Baca Juga : Daftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas
Semangat penolakan tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek juga disuarakan oleh massa aksi yang lain, Mustaghfirin. Ia mengatakan, rakyat Trenggalek menyatukan suara dan siap mati untuk mempertahankan Bumi Menak Sopal Trenggalek.
“Kami dari Aliansi Rakyat Trenggalek pada siang hari ini beraksi di depan Hotel Hayam Wuruk ini, menyatukan tekad untuk menolak tambang emas PT SMN di Trenggalek. Kenapa nolak? Lihat caranya.
PT SMN sudah menabrak aturan baik Perda [peraturan daerah] maupun nasional. PT SMN akan menambang emas di Trenggalek dengan luasa 12.000 hektare,” jelas Mustaghfirin.
“Jika PT SMN melakukan eksploitasi tambang emas di Trenggalek, maka apa yang akan terjadi? Apakah kita ingin Trenggalek berada di ambang kehancuran saudara2? Maka dari itu kita rapatkan barisan, menyatukan suara, tolak tambang emas PT SMN. Kami siap mati untuk mempertahankan Trenggalek,” tegas Mustaghfirin.
Ada empat poin yang menjadi alasan rakyat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:
1. PT SMN Tidak Patuh Aturan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.
2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial Masyarakat
IUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.
[caption id="attachment_4413" align=aligncenter width=1280] Salah satu massa aksi Aliansi Rakyat Trenggalek membentangkan poster tolak tambang emas di Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di Kampak
3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung Karst
Hasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.
4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang Emas
Adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.
Baca juga: Puluhan Rakyat Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas dan Usir PT SMN dari Trenggalek
Usai menyuarakan aspirasinya, massa aksi mengakhiri aksi dengan meneriakkan nada-nada penolakan tambang emas oleh PT SMN.
“Sayonara, sayonara, sampai berjumpa pulang. Sayonara, sayonara, sampai berjumpa pulang. Buat apa tambang, buat apa tambang? Tambang itu gak ada gunanya…” teriak massa aksi dengan semangat. “Wong nggalek ra butuh tambang. Usir PT SMN. PT SMN minggato. SMN janc**, SMN janc**, SMN janc**…” teriak massa aksi dengan riang gembira.
Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.