Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Puluhan Rakyat Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas dan Usir PT SMN dari Trenggalek

Kabar Trenggalek - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi tolak tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Aksi itu dimulai dari Agropark Trenggalek menuju Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Senin (25/10/2021). Puluhan massa aksi berkumpul di depan Agropark Trenggalek pukul 10.00. Terlihat, banner massa aksi yang bertuliskan "Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek" terpasang di seberang jalan Soekarno Hatta, Trenggalek. Ada empat poin yang menjadi alasan rakyat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah: Baca JugaJATAM: Tak Pernah Ada Cerita Warga Sekitar Tambang Sejahtera1. PT SMN Tidak Patuh Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai. 2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial Masyarakat IUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan. Baca JugaAliansi Rakyat Trenggalek Ingatkan Dampak Rusaknya Alam akibat Tambang Emas3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung Karst Hasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung. Baca JugaDaftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang Emas Adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek dalam postingan instagramnya @rakyattrenggalek menegaskan penolakannya terhadap rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek menulis, "PT SMN Minggato. Ojo Nambang Emas. Ojo Ngrusak Alam Trenggalek". Artinya, PT SMN pergilah, jangan menambang emas, jangan merusak alam Trenggalek. "Sudah jelas-jelas PT SMN melanggar banyak peraturan. Sudah sangat jelas pertambangan emas yang akan dilakukan PT SMN berpotensi merusak alam Trenggalek," tulis Aliansi Rakyat Trenggalek. Baca JugaWalhi Jatim: Tambang Emas Trenggalek akan Merusak Alam dan Membahayakan Kesehatan "Rakyat Trenggalek tidak ingin sumber mata air di Trenggalek rusak dan hilang karena eksploitasi tambang emas besar-besaran. Rakyat Trenggalek sudah melakukan penolakan sesuai peraturan yang berlaku," tambah Aliansi Rakyat Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek menegaskan sikap terhadap PT SMN, supaya tidak menginjakkan kaki di Trenggalek. Hal itu dikarenakan, rakyat Trenggalek sudah sejahtera dengan alam yang dimiliki, dan tidak membutuhkan tambang emas. "Jika PT SMN masih ngeyel ingin nambang emas di Trenggalek, maka suara itu akan kami gelorakan di jalanan. Kepada PT SMN, jangan sekali-kali menginjakkan kakimu di Bumi Menak Sopal Trenggalek. Kami sudah sejahtera dengan kekayaan alam yang kami miliki. Kami ingin hidup damai. Kami tidak butuh tambang emas," tegas Aliansi Rakyat Trenggalek. Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *