Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Trenggalek Dipingpong Urusan Permohonan Pembatalan Izin Tambang Emas

Kabar Trenggalek - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap surat permohonan pembatalan izin tambang emas trenggalek yang dikirim oleh Bupati Trenggalek menjadi permainan bola ping-pong. Tepatnya, menjadi permainan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengen Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/09).

"Kenapa saya bilang dibuat ping-pong? Pertama, Kementerian ESDM mengatakan bahwa sebelum pelimpahan izin ke pusat bisa dievaluasi oleh daerah, yaitu Gubernur Jatim. Namun Provinsi (Pemprov Jatim) melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berkata hak evaluasi beradai di pusat," jelas Merah Johansah, Koordinator Nasional Jatam.

Menurut Merah, masyarakat Trenggalek harus tahu, bahwa Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM menggantung hak masyarakat Trenggalek atas penolakan tambang emas.

"Apa yang dilayangkan Bupati Trenggalek terkait evaluasi perizinan tambang emas ada dasarnya. Melalui peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Perizinan. Itu sudah jelas," tambah Merah.

Merah juga menyampaikan, Gubernur Jatim dan Menteri ESDM seharusnya paham, bahwa setiap pengajuan evaluasi perizinan ada dasar hukumnya.

"Di antara aspek evaluasi, ada instrumen aspek kewilayahan. Jika izin pertambangan memiliki masalah kewilayahan, bertentangan dengan tata ruang dan kawasan lindung (karst), itu biasa dievaluasi menurut Peraturan Menteri tersebut," ucap Merah.

"Alat sudah ada untuk evaluasi. Mau tidak Gubernur Jatim dan Menteri ESDM untuk evaluasi? Untuk apa peraturan dibentuk kalau tidak dilaksanakan?" tambah Merah.

Merah mengatakan, izin yang benar atau clean and clear, bisa dicek dari pembayaran jaminan reklamasi. Kemudian dari perusahan terkait informasi yang valid, salah satunya adalah alamat perusahaan.

"Ini sangat beresiko bagi negara. Bisa jadi ini investasi bodong, karena beberapa investigasi, kantornya tidak ada di Jakarta. Harusnya tunduk terhadap undang-undang investasi," jelas Merah.

Merah melanjutkan, dari aspek lingkungan, perusahaan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tidak memberikan ruang lingkup persetujuan kepada masyarakat. Di antaranya, 19.000 lebih tanda tangan petisi menolak adanya penambangan emas.

"Penambangan emas pasti menggunakan bahan yang bahaya. Kalau tidak merkuri ya sianida, dan dia (tambang emas) pasti akan membuat ladang limbah," tambah Merah.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mau melakukan investasi penambangan emas, masa ya harus dipaksa? Tidak bisa. Bisa dilaporkan ke presiden karena tidak melakukan peraturannya sendiri," ujar Merah.