KBRT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tampak harus jeli meneliti operasi tambang galian c. Karena, barusan diketahui tambang galian c yang sudah beroperasi 3 tahun tanpa memegang izin eksplorasi dan eksploitasi alias ilegal, Kamis (27/03/2025).
Tambang galian c tersebut terletak di Desa Prambon, Kecamatan Tugu. Dari hasil inventarisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Trenggalek ditemukan tambang itu tidak mengantongi izin apapun. Sehingga dia menegaskan menutup operasi hingga terbit izin.
“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kemudian kami diperintah untuk terjun langsung di lokasi, dan untuk izin tambang sampai saat ini masih belum diurus,” tegas Habib Solehudin Kasatpol PP Trenggalek, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Katanya, dari keterangan pihak pengusaha tambang operasi selama tiga tahun tersebut tahap eksplorasi, karena rencana tambang galian c itu akan dikirim menjadi bahan material di Bendungan Bagong Trenggalek.
“Status lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengusaha tambang. Sudah jalan 3 tahun, informasinya masih eksplorasi, kerjasama dengan masyarakat sekitar, diolah disini kemudian diujikan laboratorium,” ucapnya.
Habib menambahkan, tambang ilegal itu tidak diberikan sanksi, karena urusan sanksi tidak ada di ranah Kabupaten. Namun, berada di Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Dari Pantauan Kabar Trenggalek, ada satu eskavator di lokasi dan tempat pengolahan batuan hasil dari tambang. “Sementara untuk sanksi berdasarkan bukan kewenangan kabupaten, kewenangan di provinsi, untuk sementara diberhentikan sampai pengurus keluar,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zur