Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Klarifikasi PT SMN perihal Pemberitaan Tambang Emas PT SMN Tanpa Izin Kehutanan dan Penolakan Masyarakat

PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) membantah aktivitas perusahaannya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ilegal. Perusahaan ini menyatakan terus berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dengan melengkapi segala kewajiban, termasuk perizinan.  

”Pemerintah pasti ingin investasi berjalan, masyarakat dapat lebih sejahtera dan daerah serta negara dapat menerima pendapatan. Faktanya, pemerintah dan masyarakat mengalami kerugian akibat informasi yang tidak benar. Masyarakat, yang seharusnya dari dulu dapat menerima manfaat akibat aktivitas ekonomi yang tumbuh, menjadi terhenti. Pun demikian daerah,” kata External Affairs SMN Handi Andrian.  

Sebagai klarifikasi menanggapi berita : ‘ Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal ’,  External Affairs SMN Handi Andrian menepis informasi bahwa PT SMN perusahaan ilegal. Hal ini dinilainya dapat mendiskreditkan perusahaan.  

“Hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Sebab, ketika negara memberikan izin ke perusahaan, tentu dengan harapan dapat memberikan manfaat yang luas,” ujarnya.  

Handi menyampaikan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk produksi atau eksploitasi memang belum dimiliki perusahaan. Namun bukan berarti perusahaan jadi ilegal. Tanpa PPKH, perusahaan tidak boleh menebang pohon, tidak boleh melakukan pengeboran, tidak boleh mendirikan bangunan, itu semua tidak boleh. Sampai saat ini, perusahaan tidak melakukan pengeboran atau bahkan kegiatan produksi.  

”Banyak sekali informasi yang tidak benar tentang SMN. Dan itu sangat merugikan masyarakat dan daerah serta negara. Jika sejak 4 tahun lalu investasi sudah masuk, dapat dibayangkan berapa banyak manfaat dari putaran ekonomi yang terjadi,” ungkap Handi.  

“Namun lagi-lagi, jangan hanya karena mengejar ekonomi, kita melupakan lingkungan. Kita tidak bisa hidup tanpa lingkungan yang baik. Ini harus seimbang dan berkelanjutan,” tambahnya.  

Sementara itu, menanggapi penolakan penambangan emas di Kabupaten Trenggalek seperti dalam berita:  Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN , Handi menyatakan, jika itu informasi tidak benar dan tidak berdasar. Sebab, menurut dia, PT SMN sampai saat ini hanya boleh melakukan eksplorasi di wilayah Sumberbening, bukan eksploitasi.  

Handi mengklaim informasi yang beredar pada taraf meresahkan masyarakat. Dia membantah pemberitaan negatif yang tidak disertai fakta karena merugikan masyarakat Trenggalek. Faktanya, lanjut Handi, PT SMN hanya diberikan izin melakukan eksploitasi atau produksi di area Kampak dengan luasan 300-an hektar. “Ini jauh lebih kecil dari yang diberitakan oleh kabartrenggalek.com,” tambah Handi Andrian.  

Handi menjelaskan, eksplorasi yang dilakukan SMN haruslah sesuai dengan aturan. Dia menjamin tak akan ada pencemaran air yang dikonsumsi oleh masyarakat. Eksplorasi hanya bersifat meneliti, mengambil data, mempelajari segala potensi yang ada di sebuah wilayah. Datanya juga digunakan oleh daerah dan negara dalam merencanakan pembangunan.  

Untuk menjaga kualitas air, menurut Handi, perusahaan secara berkala melakukan uji kualitas air atau rona awal lingkungan. Ini menjadi dasar bagi perusahaan sebagai upaya menjaga sumber kehidupan.  

”Data-data kualitas air di wilayah operasional kami sangatlah lengkap. Secara berkala, kami mengambil sampel di lapangan dengan melibatkan laboratorium pemerintah,” jelas Handi.  

Pertambangan merupakan industri yang halal dan baik jika dikelola sesuai kaidah yang berlaku. Ia juga merupakan ilmu yang dipelajari secara ilmiah layaknya ilmu yang lain di banyak universitas.  

”Namun kita juga tidak boleh tutup mata ada tambang yang merusak. Sama halnya pisau, bisa untuk memasak, bisa untuk membunuh. Semua tergantung pada pengelolanya. Jika pengelolanya tidak benar dan tidak sesuai aturan, maka tambang apapun, harus ditutup, tidak hanya emas. Namun jika membawa manfaat, kenapa tidak,” tutup Handi.  

Catatan Redaksi:  

Berita tersebut merupakan klarifikasi tambahan atas PT SMN atas dua berita kabartrenggalek.com: ‘ Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal ’ pada dan ‘ Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN ’.  

PT SMN telah mengadukan dua berita itu ke Dewan Pers. Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan dua berita itu tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) . Namun, Dewan Pers merekomendasikan Kabartrenggalek.com untuk memuat klarifikasi tambahan ini sebagai bentuk i’tikad baik dalam menjalankan kerja jurnalistik yang profesional.   

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *