Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN
Pada tahun 2024, Kabupaten Trenggalek masih berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan Far East Gold (FEG). Melansir dari laman resmi FEG, konsesi tambang emas itu seluas 12.813,41 hektare.Konsesi itu terbagi dalam Sentul Prospect, Sumberbening Prospect, Buluroto Prospect, Singgahan Prospect, dan Jerambah Prospect. Merespons hal ini, Masyarakat Trenggalek konsisten tolak tambang emas PT SMN.Anni Latifatun Na’imah, Warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ketika desanya dieksploitasi. Seperti dari dampak terhadap kelompok perempuan dan sumber ekonomi.“Perempuan itu dekat dengan air. Mulai dari bangun tidur sudah bersentuhan dengan air, dari bersuci, masak, memandikan anak, bikin kopi. Gimana kalau airnya tercemar?” ujar Anni.Anni juga menyoroti dampak tambang emas terhadap sumber ekonomi masyarakat Desa Sumberbening. Menurutnya, warga Sumberbening yang mayoritas petani itu akan kesulitan mendapatkan pekerjaan.“Kita jangan berpikir kalau ada tambang ada emas terus kita menjadi kaya. Yang dapat siapa? ya PT-PT itu. Ya nanti kita kan dipekerjakan? njenengan jadi apa? njenengan jadi kuli, wis mesti [anda jadi kuli, sudah pasti]. Ndak mungkin njenengan sing dadi ning laboratorium [tidak mungkin anda menjadi yang di laboratorium],” terang Anni.Senada dengan Anni, Ratman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, menuturkan bagaimana penolakan tambang emas yang dilakukan oleh masyarakat desanya.“Mungkin saat ini masyarakat Dukuh masih tenang, tetapi ketika ada pemantik semua masyarakat akan bergerak. Kemarin warga menolak tambang, bahkan ada inisiatif saat pawai sebagai bentuk edukasi dan informasi,” kata Ratman.Meski mendapat penolakan dari masyarakat, PT SMN tetap melanjutkan aktivitas pertambangan emas di Trenggalek. Hal itu disampaikan oleh Handi Andrian, General Manager External Affairs PT SMN. Ia mengklaim tambang emas akan memberi dampak ekonomi yang positif."Kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian dari sebagian masyarakat dapat kami pahami dan hal ini sudah dapat kami klarifikasi langsung bahwa keberadaan perusahaan di tengah-tengah masyarakat akan memberikan dampak ekonomi positif yang justru akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam jangka panjang," terang Handi.Handi mengatakan, dalam prosesnya, PT SMN akan selalu memastikan bahwa masyarakat harus terinformasikan dengan baik secara transparan atas segala rencana dan progress kegiatan tambang emas.Selain itu, Handi menyampaikan, PT SMN di tahun 2024 ini tetap melakukan kegiatan tambang emas di Trenggalek. Kegiatan itu mulai dari sosialisasi serta eksplorasi lanjutan tambang emas.“Kami juga akan melaksanakan penelitian atau eksplorasi lanjutan sesuai dengan izin yang kami peroleh,” ucapnya.Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengkritisi pernyataan PT SMN. Wahyu menyebutkan, tambang hanya menyejahterakan kalangan elite saja."Dari interaksi kami dengan masyarakat terutama yang beririsan dengan tambang, keberadaan pertambangan tidak signifikan memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat secara luas, tetapi hanya segelintir elite saja," terang Wahyu."Banyak masyarakat di lingkar tambang seperti di Kalimantan, Papua, bahkan Tumpang Pitu masih jauh dari kata sejahtera, bahkan mereka harus menghadapi masalah baru yakni dampak dari tambang itu sendiri, seperti rusaknya sungai, matinya mata air dan polusi udara, serta dampak lainnya," tambahnya.Menurut Wahyu, kedatangan PT SMN dan FEG dikarenakan munculnya izin dari pemerintah yang tidak mampu melihat persoalan warga. Kalau pemerintah mengerti potensi Trenggalek dengan jelas, mereka tidak akan memberikan izin tambang. Justru dengan melihat potensi Trenggalek, seharusnya pemerintah memprioritaskan ke sektor pertanian dan wisata yang lebih kuat."Sebab dengan pemberian izin tambang emas, berarti pemerintah telah mengabaikan ekonomi lokal, serta memaksa warga Trenggalek untuk beralih profesi dan pada akhirnya bergantung pada perusahaan," ucap Wahyu.Wahyu mengingatkan, konsesi tambang emas PT SMN di Trenggalek melintasi hutan produksi, hutan lindung, kawasan karst, mata air, bahkan situs cagar budaya. Aktivitas tambang akan mengeruk dan mengebor, mengambil tanah serta batuan untuk mendapatkan logam."Masyarakat sudah cerdas mana yang baik dan mana yang tidak. Trenggalek itu surga terakhir di selatan, benteng alam, masih ada potensi lain yang lebih besar dari sekedar tambang, mengapa harus memilih tambang yang hanya memperkaya segelintir orang," tandas Wahyu.Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) kepada Dewan Pers pada April 2024. Handi merasa berita ini merugikan PT SMN secara materiil maupun imateriil, menghambat operasional, dan menimbulkan citra buruk perusahaan.Kemudian, pada Pada 8 Juli 2024, Dewan Pers memberi Penilaian dan Rekomendasi Final, bahwa berita ini tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kabar Trenggalek telah memuat klarifikasi dari Handi di dalam berita ini.Meski demikian, Kabar Trenggalek tetap memuat klarifikasi tambahan dari Handi sesuai Undang-Undang Pers, arahan Dewan Pers, serta sebagai bentuk penegasan bahwa Kabar Trenggalek merupakan media yang memiliki itikad baik dalam menjalankan kerja jurnalisme secara profesional.Berikut tautan klarifikasi tambahan dari Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN):Klarifikasi Tambahan Berita Penolakan Tambang Emas PT SMN di Trenggalek
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow