Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Klarifikasi Tambahan Berita Penolakan Tambang Emas PT SMN di Trenggalek

Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), pada April 2024 mengadukan dua berita Kabar Trenggalek (kabartrenggalek.com) ke Dewan Pers. Dua berita itu berjudul “Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN” (diunggah pada 11 Maret 2024) dan “Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal” (diunggah pada 18 Maret 2024). Menurut Handi, dua berita itu merugikan PT SMN secara materiil maupun imateriil, menghambat operasional, dan menimbulkan citra buruk perusahaan.Pada 22 Mei 2024, Dewan Pers mengirim surat kepada Handi dan Kabar Trenggalek dengan surat Nomor: 537/DP/K/V/2024 perihal Penilaian dan Rekomendasi Sementara. Menurut Dewan Pers, berita Teradu (Kabar Trenggalek) pada intinya memuat informasi tentang penolakan warga dan pengurus LSM terkait eksplorasi tambang emas di daerah mereka yang dilakukan oleh Pengadu (Handi). Warga menolak karena menilai eksplorasi tersebut merusak lingkungan.Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan menemukan:
  1. Berita Teradu (Kabar Trenggalek) memuat wawancara dengan sejumlah warga dan pengurus LSM yang menolak eksplorasi tambang emas PT. SMN.
  1. Berita Teradu memuat wawancara dengan Pengadu (Handi), antara lain berisi klarifikasi tentang eksplorasi yang dilakukan dan penjelasan mengenai belum keluarnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan analisis itu, Dewan Pers sementara menilai Kabar Trenggalek tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik karena telah memuat berita yang berimbang. Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
  1. Pengadu (Handi) untuk mengirim klarifikasi tambahan secara proporsional kepada Teradu (Kabar Trenggalek), selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima. Klarifikasi tersebut sebagai pelengkap atas dua berita Teradu yang dipersoalkan oleh Pengadu (Handi).
  1. Teradu (Kabar Trenggalek) untuk memuat klarifikasi tambahan dari Pengadu (Handi) selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah klarifikasi dari Pengadu (Handi) diterima.
Kemudian, pada 30 Mei 2024, Handi mengirim surat tanggapan kepada Dewan Pers. Di dalam surat tersebut, Handi menyampaikan beberapa alasan berita Kabar Trenggalek telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Handi meminta agar permasalahan ini dapat disidangkan sebagai proses untuk menjadi lebih baik serta menghentikan pemberitaan negatif yang terus merugikan PT. SMN. Handi belum menyetujui penilaian dan rekomendasi sementara Dewan Pers.Pada 8 Juli 2024, Dewan Pers mengirim surat kepada Handi dan Kabar Trenggalek dengan surat Nomor: 777/DP/K/VII/2024 perihal Penilaian dan Rekomendasi Final. Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, maka Dewan Pers memutuskan:Berita Teradu (Kabar Trenggalek) tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Teradu (Kabar Trenggalek) telah memuat klarifikasi dari Pengadu (Handi) di dalam berita yang sama.Sebagai tindaklanjut atas keputusan ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Informasi terkait dengan kegiatan penambangan dan potensi kerusakan lingkungan memiliki kepentingan publik yang sangat besar. Pengadu (Handi) dan Teradu (Kabar Trenggalek) harus sama-sama mengedepankan sikap profesional dalam menyikapi persoalan ini, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  1. Pengadu (Handi) dapat mengirim klarifikasi tambahan secara proporsional kepada Teradu (Kabar Trenggalek), selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima. Klarifikasi tersebut sebagai pelengkap atas dua berita Teradu (Kabar Trenggalek) yang dipersoalkan oleh Pengadu (Handi).
  1. Teradu (Kabar Trenggalek) untuk memuat klarifikasi tambahan dari Pengadu (Handi) selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah klarifikasi dari Pengadu (Handi) diterima. 
Menanggapi surat Dewan Pers perihal Penilaian dan Rekomendasi Final, dengan ini Kabar Trenggalek secara proporsional memuat klarifikasi tambahan yang dikirim Handi. Berikut klarifikasi tambahan dari Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN):Klarifikasi Tambahan PT SMN untuk berita “Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN”:
  • Kekhawatiran yang disebarkan oleh kabartrenggalek.com bahwa pada 2024 Kabupaten Trenggalek berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang emas merupakan informasi tidak benar dan tidak berdasar.
  • PT Sumber Mineral Nusantara sampai saat ini hanya boleh melakukan eksplorasi di wilayah Sumberbening, bukan eksploitasi.
  • PT SMN hanya diberikan izin melakukan eksploitasi atau produksi di area Kampak dengan luasan 300-an hektar, jauh lebih kecil dari yang diberitakan oleh kabartrenggalek.com.
Klarifikasi Tambahan PT SMN untuk berita “Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal”:
  • External Affairs SMN Handi Andrian mengungkapkan, informasi yang dikembangkan kabartrenggalek.com bahwa perusahaan adalah ilegal merupakan ketidakbenaran.
  • Handi menyampaikan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk produksi atau eksploitasi memang belum dimiliki perusahaan. Namun bukan berarti perusahaan jadi ilegal.
  • Tanpa PPKH, perusahaan tidak boleh menebang pohon, tidak boleh melakukan pengeboran, tidak boleh mendirikan bangunan, itu semua tidak boleh. Sampai saat ini, perusahaan tidak melakukan pengeboran atau bahkan kegiatan produksi.
Demikian klarifikasi tambahan dari Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Sebagai catatan penting, meski Dewan Pers memutuskan berita Kabar Trenggalek tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik, klarifikasi tambahan dari Handi tetap dimuat sebagai bentuk penegasan bahwa Kabar Trenggalek merupakan media yang memiliki itikad baik dalam menjalankan kerja jurnalisme secara profesional. Berita Kabar Trenggalek tentang tambang emas di Trenggalek juga didasari oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999, pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial.