Klarifikasi Tambahan Berita Penolakan Tambang Emas PT SMN di Trenggalek
Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), pada April 2024 mengadukan dua berita Kabar Trenggalek (kabartrenggalek.com) ke Dewan Pers. Dua berita itu berjudul “Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN” (diunggah pada 11 Maret 2024) dan “Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tamba...
T
Tim Redaksi
31 Jul 2024 • 12:59 WIB
Handi Andrian, General Manager External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), pada April 2024 mengadukan dua berita Kabar Trenggalek (kabartrenggalek.com) ke Dewan Pers. Dua berita itu berjudul “Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN” (diunggah pada 11 Maret 2024) dan “Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal” (diunggah pada 18 Maret 2024). Menurut Handi, dua berita itu merugikan PT SMN secara materiil maupun imateriil, menghambat operasional, dan menimbulkan citra buruk perusahaan.
Pada 22 Mei 2024, Dewan Pers mengirim surat kepada Handi dan Kabar Trenggalek dengan surat Nomor: 537/DP/K/V/2024 perihal Penilaian dan Rekomendasi Sementara. Menurut Dewan Pers, berita Teradu (Kabar Trenggalek) pada intinya memuat informasi tentang penolakan warga dan pengurus LSM terkait eksplorasi tambang emas di daerah mereka yang dilakukan oleh Pengadu (Handi). Warga menolak karena menilai eksplorasi tersebut merusak lingkungan.
Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan menemukan:
- Berita Teradu (Kabar Trenggalek) memuat wawancara dengan sejumlah warga dan pengurus LSM yang menolak eksplorasi tambang emas PT. SMN.
- Berita Teradu memuat wawancara dengan Pengadu (Handi), antara lain berisi klarifikasi tentang eksplorasi yang dilakukan dan penjelasan mengenai belum keluarnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Pengadu (Handi) untuk mengirim klarifikasi tambahan secara proporsional kepada Teradu (Kabar Trenggalek), selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima. Klarifikasi tersebut sebagai pelengkap atas dua berita Teradu yang dipersoalkan oleh Pengadu (Handi).
- Teradu (Kabar Trenggalek) untuk memuat klarifikasi tambahan dari Pengadu (Handi) selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah klarifikasi dari Pengadu (Handi) diterima.
- Informasi terkait dengan kegiatan penambangan dan potensi kerusakan lingkungan memiliki kepentingan publik yang sangat besar. Pengadu (Handi) dan Teradu (Kabar Trenggalek) harus sama-sama mengedepankan sikap profesional dalam menyikapi persoalan ini, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
- Pengadu (Handi) dapat mengirim klarifikasi tambahan secara proporsional kepada Teradu (Kabar Trenggalek), selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima. Klarifikasi tersebut sebagai pelengkap atas dua berita Teradu (Kabar Trenggalek) yang dipersoalkan oleh Pengadu (Handi).
- Teradu (Kabar Trenggalek) untuk memuat klarifikasi tambahan dari Pengadu (Handi) selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah klarifikasi dari Pengadu (Handi) diterima.
- Kekhawatiran yang disebarkan oleh kabartrenggalek.com bahwa pada 2024 Kabupaten Trenggalek berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang emas merupakan informasi tidak benar dan tidak berdasar.
- PT Sumber Mineral Nusantara sampai saat ini hanya boleh melakukan eksplorasi di wilayah Sumberbening, bukan eksploitasi.
- PT SMN hanya diberikan izin melakukan eksploitasi atau produksi di area Kampak dengan luasan 300-an hektar, jauh lebih kecil dari yang diberitakan oleh kabartrenggalek.com.
- External Affairs SMN Handi Andrian mengungkapkan, informasi yang dikembangkan kabartrenggalek.com bahwa perusahaan adalah ilegal merupakan ketidakbenaran.
- Handi menyampaikan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk produksi atau eksploitasi memang belum dimiliki perusahaan. Namun bukan berarti perusahaan jadi ilegal.
- Tanpa PPKH, perusahaan tidak boleh menebang pohon, tidak boleh melakukan pengeboran, tidak boleh mendirikan bangunan, itu semua tidak boleh. Sampai saat ini, perusahaan tidak melakukan pengeboran atau bahkan kegiatan produksi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Mata Rakyat
31 Jul 2024
Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal
Mata Rakyat
31 Jul 2024
Tak Ingin Lingkungan Rusak, Masyarakat Trenggalek Konsisten Tolak Tambang Emas PT SMN
Feature
12 Jan 2024
Was-was Tambang Emas Mengancam Petani Durian Kampak Trenggalek
Mata Rakyat
12 Sep 2023
Tegas, Pagar Nusa Trenggalek Pasang Badan Tolak Tambang Emas PT SMN
Mata Rakyat
24 Aug 2023
PT SMN Mengakui Aktivitas Tambang Emas di Trenggalek Tanpa Izin Kawasan Hutan
Mata Rakyat
22 Aug 2023