Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Usai Sebut Tambang Ilegal di Prambon Beroperasi 3 Tahun, Satpol PP Trenggalek Klarifikasi

  • 28 Mar 2025 16:56 WIB
  • Google News

    KBRT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek mencabut pernyataannya terkait tambang galian C ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, yang sebelumnya disebut telah beroperasi selama tiga tahun.

    Klarifikasi tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak kedua di area tambang yang saat ini dikelola CV Dua Perjaka. Inspeksi dilakukan untuk memastikan bahwa tambang galian C benar-benar tidak beroperasi, Jumat (28/3/2025).

    Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada penambang lain sebelum CV Dua Perjaka, yaitu CV Gunung Putih, yang melakukan operasi tetapi perpanjangan izin tak kunjung terbit.

    “Dulu yang namanya CV Gunung Putih melakukan operasi dan [perpanjangan] izin selama tiga tahun belum keluar. Jadi yang ini [CV Dua Perjaka] adalah penambang baru,” ujarnya saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia menambahkan bahwa di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, banyak pengusaha tambang galian C yang telah beroperasi secara legal selama puluhan tahun. “Nah, untuk penambang baru ini [CV Dua Perjaka], Dinas PTSP menerangkan bahwa izinnya belum ada. Oleh karena itu, kami memberikan imbauan agar menghentikan sementara kegiatan hingga perizinan lengkap,” tegasnya.

    Sementara itu, pemilik CV Dua Perjaka, Dista Bayu Isma Arafiq, mengungkapkan bahwa perusahaannya baru beroperasi pada 7–15 Maret 2025. Ia mengklaim bahwa selama periode tersebut, aktivitas yang dilakukan hanya sebatas pembangunan akses jalan untuk tambang.

    “Kami bikin jalan, [materialnya] kami tumpuk di situ, tidak ada [material] yang keluar,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zur

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf