Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Walhi Jatim: Tambang Emas Trenggalek akan Merusak Alam dan Membahayakan Kesehatan

Kabar Trenggalek - Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) ajak masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk memahami terkait ancaman tambang emas terhadap kerusakan alam. Menurut Walhi Jatim, tambang emas Trenggalek akan merusak alam dan membahayakan kesehatan, Minggu (12/09).

Rere Chirstanto, Direktur Walhi Jatim, mengatakan soal surat permohonan peninjauan kembali izin tambang emas yang dikirimkan Bupati Trenggalek merupakan bentuk kewenangan kepala daerah.

"Bagaimanapun urusan keselamatan daerah seperti aspek ancaman kerusakan lingkungan, itu menjadi Kewenangan Bupati Trenggalek untuk mengirimkan surat peninjauan, atau mencabut izinnya," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Wilayah konsesi pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara meliputi sembilan kecamatan di Trenggalek. Berkaitan dengan hal ini, Rere mengatakan wilayah konsesi berada dalam perbukitan dan memiliki ancaman bencana jika dipaksa untuk melakukan penambangan emas.

"Wilayah konsesi pertambangan emas di Trenggalek sebagian besar hulu, jadi pasti dampak hulu dan hilirnya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan," ucap Rere.

Menurut Rere, konsesi tambang emas yang lebih dari separuh wilayah Trenggalek itu sangat penting bagi publik untuk paham akan dampak kerusakan lingkungannya.

"Masyarakat harus paham dampak hulu hilirnya, mulai dari kesediaan rantai makanan yang sudah tidak tersedia ketika alam rusak karena tambang emas," imbuh Rere.

Selain itu, Rere melanjutkan, jika bebatuan yang unik dikawasan karst Trenggalek dilakukan penambangan emas, maka hidrologi karst akan berubah, sehingga sumber air yang ada di Trenggalek akan terancam rusak.

"Belum lagi kita mempertimbangkan limbahnya. Pakai merkuri atau sianida, pasti akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kalau ada yang pro dan kontra, harus duduk bareng, memahami dampak kerusakan tambang emas bagi alam Trenggalek," kata Rere.