Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Isi Surat Bupati Trenggalek agar Pemerintah Pusat Batalkan Izin Tambang Emas

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Surat permohonan peninjauan ulang atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang dikirim Bupati Trenggalek belum mendapat jawaban pasti dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu dikirim pada tanggal 18 Mei 2021. Isi surat Bupati Trenggalek itu memuat alasan mengapa penerbitan izin Tambang Emas di Trenggalek harus ditinjau ulang, Jumat (10/09).Informasi itu disampaikan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek melalui akun instagramnya @rakyattrenggalek. Dalam unggahan yang berjudul ‘Negara Mengabaikan Nasib Rakyat Trenggalek dari Ancaman Tambang Emas???’ itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menyebutkan bahwa Negara, dalam hal ini Kementerian ESDM, mengabaikan nasib rakyat Trenggalek dari ancaman tambang emas.“Sudah tiga bulan lebih Rakyat Trenggalek menunggu tindakan tegas Negara untuk mencabut izin PT SMN, supaya Trenggalek terhindar dari ancaman kerusakan alam oleh tambang emas. Namun, kami harus menunggu selama tiga bulan ini hanya untuk mendapatkan informasi bahwa surat itu sudah diterima oleh Kementerian ESDM RI,” terang Aliansi Rakyat Trenggalek.“Hingga hari ini, suara penolakan Rakyat Trenggalek terhadap rencana pertambangan emas belum mendapat jawaban pasti. Negara seolah-olah mengabaikan suara Rakyat Trenggalek. Negara seolah-olah mengabaikan nasib Rakyat Trenggalek. Negara seolah-olah mengabaikan ketika alam Trenggalek yang menjadi penopang kehidupan kami dirusak dan dihancurkan oleh pertambangan emas,” tulis Aliansi Rakyat Trenggalek.Berikut poin-poin isi surat permohonan peninjauan ulang izin tambang emas dari Bupati Trenggalek kepada Kementerian ESDM:1. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di jawa Timur, bahwa persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi akan diserahkan setelah PT Sumber Mineral Nusantara menyerahkan bukti telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang. Mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara terbit tanggal 24 Juni 2019 dan sampai sekarang belum menyelesaikan pembayaran jaminan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa PT Sumber Mineral Nusantara tidak berkomitmen dan taat terhadap sistem, mekanisme dan prosedur perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur;2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032:a). Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813, 41 Ha tidak sesuai aturan dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Lindung Karst, Kawasan Rawan Longsor, dan sempadan sungai.b). Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813, 41 Ha tidak mengkaji dampak sosial (penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas, karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa Permukiman Pedesaan, Tegalan/Ladang, Perkebunan, Hutan Rakyat, Permukiman Perkotaan dan Sawah Tadah Hujan;c). Hasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek Provinsi jawa Timur Tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara menunjukkan bahwa lokasi berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1.000 Ha yang memiliki fungsi lindung.3. Adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.Di bagian akhir surat itu, Bupati Trenggalek menulis, berdasarkan uraian di atas maka kami mohon perkenan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral untuk meninjau kembali/membatalkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara.Demikian isi surat peninjauan ulang izin tambang emas itu memuat alasan mengapa penerbiitan izin Tambang Emas di Trenggalek harus ditinjau ulang atau dibatalkan oleh Kementerian ESDM.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.