Kabar Trenggalek - Ancaman kerusakan alam yang dibawa oleh
tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) terus menghantui kehidupan sehari-hari masyarakat Trenggalek. Mengacu pada dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT SMN, ada sembilan kecamatan di Trenggalek yang masuk konsesi tambang emas, Selasa (23/11/2021).Sembilan kecamatan di Trenggalek yang masuk ke dalam konsesi tambang emas itu adalah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule dan Suruh.Berbagai aksi penolakan sudah dilakukan oleh masyarakat Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek sepanjang 2021. Aksi diawali dengan tanda tangan petisi online “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” pada Maret 2021. Mengutip laman change.org, hingga hari ini, petisi itu sudah ditandatangani oleh 19.000 lebih masyarakat.
Baca juga: 45 Desa di Trenggalek Rawan Longsor, Ini DaftarnyaPada tanggal 18 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirimkan surat "Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas Nama PT. Sumber Mineral Nusantara".Surat itu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga hari ini, surat itu belum mendapatkan respons.Tidak adanya respons dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM membuat masyarakat semakin khawatir jika PT SMN tetap ingin merusak alam Trenggalek dengan
tambang emas. Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Trenggalek terus melakukan berbagai aksi penolakan tambang emas.
Baca juga: Warga Kampak Kompak Menanam Pohon dan Pasang Banner Tolak Tambang EmasAksi berikutnya yaitu demonstrasi tolak tambang emas Trenggalek di depan Hotel Hayam Wuruk pada 25 Oktober 2021. Aliansi Rakyat Trenggalek menolak rencana PT SMN yang ingin mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktivitas tambang emas di Trenggalek.Aksi-aksi penolakan tambang emas berikutnya dilakukan dengan memasang banner tolak tambang dan tanam pohon di Kecamatan Kampak pada Minggu, 15 November 2021.Imam Syafii, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor Kampak, menjelaskan aksi pemasangan banner tolak
tambang emas dan penanaman pohon oleh warga Kampak itu bertujuan untuk menjaga lingkungan Kampak supaya tidak terjadi bencana.“Untuk penanaman pohon dalam rangka kita menjaga lingkungan, menjaga kawasan hutan kita supaya tidak terjadi bencana. Agar tidak terjadi penggundulan hutan dan supaya sumber air di Kecamatan Kampak ini tetap lestari,” ujar Imam.
Baca juga: Warga Kampak dan Watulimo Bersolidaritas Tolak Tambang Emas TrenggalekMenurut Imam, pemasangan banner
tolak tambang emas juga menjadi wadah bagi warga yang belum berani bersuara untuk menolak tambang emas di Kecamatan Kampak.“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak berani bersuara ketika ada tambang. Warga Kampak banyak yang menolak tambang emas karena mengancam sumber air terutama, dan juga akan mengancam generasi yang selanjutnya,” terang Imam.Tidak hanya warga Kampak, solidaritas aksi tanam pohon dan pemasangan banner tolak tambang, juga datang dari warga Kecamatan Watulimo. Marvin, salah satu warga Watulimo, mengatakan, solidaritas itu dilakukan sebagai bentuk persatuan sesama warga Trenggalek yang terdampak tambang emas oleh PT SMN."Kami warga Kecamatan Watulimo bersolidaritas untuk warga Kecamatan Kampak karena kami semua adalah warga Trenggalek yang terdampak tambang emas oleh PT SMN. Solidaritas ini ya sebagai persatuan warga Trenggalek untuk mempertahankan ruang hidup dan lingkungan dari ancaman kerusakan yang dibawa oleh PT SMN," jelas Marvin.
Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala BesarKerusakan alam oleh tambang emas PT SMN memang tidak mengenal batas wilayah. Hal itu disampaikan Rere Christanto, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Rere menjelaskan, lokasi pertama yang akan ditambang berada di Desa Karangrejo dan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Jika PT SMN menambang emas di Kampak, maka masyarakat di kecamatan lainnya juga mengalami dampak kerusakan alam.Rere mengatakan, Kampak merupakan kawasan pegunungan dan hutan serta hulu sungai dari hidrologi (aliran air) di Trenggalek. Jika Kampak ditambang, maka pohon-pohon akan ditebang dan membuat daya serap tanah terhadap air menjadi berkurang. Tanah-tanah akan longsor dan mencemari air sungai. Selain itu, air sungai juga akan tercemar oleh bahan beracun dan berbahaya seperti sianida serta merkuri dari eksploitasi tambang emas.Sungai yang tercemar itu akan mengalir dari Kampak sebagai wilayah hulu, ke kecamatan-kecamatan lain sebagai wilayah hilir. Ada lima Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melewati berbagai kecamatan di Kabupaten Trenggalek, yang akan terdampak jika PT SMN menambang emas di Kecamatan Kampak. Kelima DAS itu adalah DAS Brantas, DAS Panggul, DAS Konang DAS Timpak Nongko, dan DAS Ngemplak.
Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi Data“Ekologi kan gak punya batas administrasi. Kalau nambangnya di kampak, Ngadimulyo dan Karangrejo, apa dampaknya bakal berhenti di dua desa ini? Ya
enggak. Kalau kawasan hulunya rusak, maka seluruh kawasan yang ada di bawahnya [kecamatan lain] pasti akan terpengaruh,” kata Rere.“Kalau wilayah yang sangat penting untuk
supplay [persediaan] air di wilayah Trenggalek, kemudian dibongkar untuk urusan tambang, berapa banyak orang yang akan kehilangan bagian paling utama dalam hidupnya, yaitu air? Orang itu bisa hidup tanpa emas, tapi tidak bisa hidup tanpa air. Begitu air rusak, maka seluruh sistem kehidupan pasti akan rusak,” tegas Rere.Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Jatim, berikut daftar desa di Trenggalek yang masuk konsesi
tambang emas PT SMN:
1. Kecamatan Pule2. Kecamatan Karangan3. Kecamatan Tugu4. Kecamatan Gandusari- Desa Ngrayung
- Desa Wonorejo
5. Kecamatan Munjungan- Desa Besuki
- Desa Bangun
- Desa Karangturi
6. Kecamatan Dongko- Desa Dongko
- Desa Sumberbening
- Desa Pringapus
- Desa Ngerdani
- Desa Salamwates
7. Kecamatan Suruh- Desa Suruh
- Desa Mlinjon
- Desa Gamping
- Desa Ngrandu
- Desa Puru
- Desa Wonokerto
8. Kecamatan Watulimo- Desa Dukuh
- Desa Pakel
- Desa Gemaharjo
- Desa Slawe
- Desa Sawahan
9. Kecamatan Kampak- Desa Karangrejo
- Desa Ngadimulyo
- Desa Bogoran
- Desa Bendoagung
- Desa Timahan
- Desa Sugihan
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang
TAMBANG EMAS