Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Cek Bansos PKH Januari 2022

Kabar Trenggalek Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Penyaluran bansos itu dilakukan untuk menekan keterpurukan ekonomi masyarakat di saat pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19).

Ada beberapa bansos yang disalurkan kepada masyarakat. Salah satunya, Progam Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH bisa dicarikan selama tiga bulan sekali Di tahun 2022, bansos PKH cair di bulan Januari.

Dikutip Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, dijelaskan bahwa bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.

Oleh karena itu, pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran Bantuan Sosial PKH biasanya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.

Berikut jadwal penyaluran bantuan sosial PKH, yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (per triwulan):

  1. Tahap I (Januari, Februari, Maret).
  2. Tahap II (April, Mei, Juni).
  3. Tahap III (Juli, Agustus, September).
  4. Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Baca juga: Daftar Bansos Cair Tahun 2022, Penerima Bansos Sembako Capai 24,7 Juta Keluarga

Penerima manfaat bansos PKH itu akan diumumkan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Berikut cara melihat penerima manfaat bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Kemudian, masukkan kode pada kolom.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru.
  6. Tekan tombol "Cari" data.

Berikut kategori penerima manfaat bansos PKH:

A. Kesejahteraan Sosial:

  1. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.
  2. Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

B. Kesehatan:

  1. Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.
  2. Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

C. Pendidikan:

  1. Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  2. Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  3. Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang BANSOS