Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bansos di Trenggalek Cair, Warga Penerima Manfaat Senang

Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial atau Bansos di Trenggalek cair sejak Kamis (24/02/2022). Bansos yang cair adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Jumat (25/02/2022).BPNT di Trenggalek pada tahap awal penyaluran ada sekitar 35 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan itu disalurkan oleh PT Pos Indonesia.Penyaluran BPNT dilakukan secara tunai kemudian KPM membelanjakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok. Barang yang dibeli harus memenuhi sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, serta sumber vitamin dan mineral.Rencananya penyaluran dilakukan sejak tanggal 20 kemarin hingga 14 hari ke depan. Setiap KPM mendapatkan bantuan 3 bulan sekaligus (Januari, Februari dan Maret) dengan besaran Rp. 600 ribu setiap KPM atau senilai Rp. 200 ribu setiap bulannya.Jimin, warga RT 60, Desa Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, merasa senang mendapatkan BPNT. Pria paruh baya yang bekerja sebagai petani itu merasa terbantu dengan adanya bantuan itu. Rencananya, uang yang diterima akan dibelanjakan untuk kebutuhan pokok."Saya senang dibantu oleh pemerintah," ujar Jimin usai menerima BPNT.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Habib Solehudin, menjelaskan penyaluran BPNT tersebut berbeda dengan tahun 2021. Sebab, untuk tahun 2022 penyaluran BPNT melalui PT Pos indonesia."Semoga dapat membantu warga penerima manfaat, dan untuk penerima harus membelikan kebutuhan yang sesuai kebutuhan gizi," ujar Habib.Rian, Kepala Kantor Pos Trenggalek, menjelaskan penyaluran BPNT ini terdapat 3 metode pembayaran. Pertama melalui komunitas, lalu melalui Kantor Pos dan yang terakhir diantar ke rumah masing-masing KPM.Rian mengatakan, setelah pembayaran (penyampaian uang ke KPM), selanjutnya dilakukan proses verifikasi rumah.Rian menjelaskan, pihak PT Pos Indonesia mendatangi rumah masing-masing KPM untuk difoto dan dihubungkan dengan Geo Taging. KPM yang menerima, namanya juga harus masuk dalam Data Nominator (Danom) BPNT."Syarat pengambilan membawa KTP asli atau KTP elektronik. Untuk KPM yang berhalangan, bisa diwakili anggota keluarga yang masuk dalam satu KK dengan syarat membawa KTP asli dan KK," jelas Rian.